TARAKAN – Dua tersangka perkara sabu 23 kg beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (7/3).
Tersangka atas nama Sipukang dan Juran beserta barang bukti, diantaranya sampel sabu untuk persidangan, perahu, mesin, besi pemberat, terpal dan satu unit handphone. Sebelum 20 hari, perkara ini sudah harus dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal menegaskan, awalnya kedua tersangka berangkat dari Sampoerna, Malaysia. Dengan membawa narkotika menuju perairan Indonesia, atas perintah Michael yang saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun kedua tersangka yang tidak memiliki status kewarganegaraan, tidak mengetahui akan mengantarkan sabu kepada siapa. Sebab semuanya dikendalikan oleh Michael. Kedua tersangka sempat mengaku berkewarganegaraan Filipina. Tetapi Dubes Filipina menyatakan melalui surat balasan yang sebelumnya dikirimkan penyidik. Bahwa keduanya bukan warga negara Filipina.
Pada tahap dua ini, kedua tersangka teridentifikasi berasal dari Suku Bajau dengan sistem berpindah-pindah di laut. “Kedua tersangka ini hanya ikut saja. Tak paham bakal diserahkan kemana (sabu),” ucapnya.
DPO Michael berhasil kabur dengan menceburkan diri ke laut, saat petugas menggerebek kapal di tengah laut. Tersangka dijanjikan upah sebesar RM 1.000 atau setara dengan Rp 3,3 juta.
Berdasarkan fakta pada penyerahan berkas perkara, tersangka Sipukang dan Juran sempat bertanya ke Michael tentang barang yang mereka bawa. Namun, Michael menyatakan berani menjamin keamanan perjalanan pengiriman sabu tersebut.
“Karena di Malaysia sabu ini terlarang. Jadi mereka bertanya ke Michael. Kapal yang digunakan bukan kapal Michael, karena katanya kapalnya kecil,” terangnya.
Terdapat satu unit handphone yang turut diamankan menjadi barang bukti. Namun tersangka mengaku handphone tersebut milik Michael. Kedua tersangka tidak tahu cara mengoperasikan handphone tersebut.
Dalam handphone yang diduga milik Michael terdapat 3 nomor kontak yang sudah tidak aktif, ketika penyidik melakukan konfirmasi. “Penyidik sudah kirim surat ke keluarga tapi nihil. Penyidik pakai penerjemah biar nyambung. Begitu juga di persidangan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan mendapati informasi terdapat pengiriman sabu dari Sampoerna, Malaysia menuju perairan Tias Kabupaten Bulungan pada 6 November 2023 lalu. Kedua tersangka akhirnya diamankan dan satu tersangka yanh kini jadi DPO, Michael berhasil melarikan diri. (kn-2)


