TARAKAN – Pria berinisial MS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pria berusia 21 tahun itu tega mengambil 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik sepupunya sendiri.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, MS saat itu menginap di rumah sepupunya di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat sekitar pukul 00.00 Wita, 3 Juli 2023.
Saat akan tidur, MS melihat ada sebuah handphone disampingnya. “Karena handphone itu tergeletak di samping tempat tidur korban, langsung diambil dan melarikan diri,” terangnya, Jumat (11/8).
Aksi keduanya, MS nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Bakaru, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat pada 23 Juli 2023. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. MS akhirnya berhasil diamankan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, di show room mobil bekas tempat ia bekerja di Jalan Kusuma Bangsa sekitar pukul 16.30 Wita, pada 7 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan, MS baru mengakui telah mengambil satu unit handphone milik sepupunya. Handphone korban sengaja tidak dijual dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengambil sepeda motor itu karena kuncinya masih melekat di kendaraan. Kemudian mendorong motor ke depan rumah dan dibawa kabur. MS juga sempat membawa motor itu ke bengkel untuk diubah warna cat,” bebernya.
Kanit Pidana Umum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menambahkan, sebelum mengubah warna sepeda motor di bengkel. Sepeda motor itu dibawa ke sebuah rumah kosong. Setibanya di bengkel barulah MS beraksi mengelabuhi korban dari warna baru body motor tersebut.
“Velg juga diganti menjadi warna ungu. Ini harus menjadi perhatian masyarakat agar berhati-hati, yang diganti hanya body motornya saja. Untuk plat tetap masih sama,” pesannya.
Diketahui, MS juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yang pernah divonis 1 tahun 2 bulan pada 2020 lalu. Atas kasus ini ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (kn-2)


