Wednesday, 29 April, 2026

Polisi Buru DPO Pemilik Sabu

TARAKAN – Barang bukti narkotika dengan berat 9.988,22 gram yang diamankan pada 12 Juli 2023, telah dimusnahkan di Polres Tarakan.

Kasus ini diketahui sudah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial SL (43) dan BR (40). Namun tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan masih memburu pemilik barang haram tersebut. Keseluruhan barang bukti tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sehingga sabu dengan berat 9796,8 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

“Kami berusaha merespons dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media kami. Setelah penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya ini dimusnahkan,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Selasa (8/8).

Meski sabu dengan kualitas terbaik yang dimusnahkan, sabu tersebut tak berharga. Sebab narkotika merupakan racun dan harus dimusnahkan, agar tak merusak generasi penerus bangsa. Ia juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain, untuk bersama-sama memberantas narkotika. “Sama-sama kita perangi (narkotika) dan sama-sama kita berantas,” pesannya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama menambahkan, hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus ini.

“Pengembangan lagi untuk jaringan ke atasnya. Kami belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tuturnya.

Ia menilai, jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kaltara. Bahkan DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr X diduga merupakan bandar besar di wilayah Kaltara.

Disinggung terkait kendala dalam penyelidikan, sebab ada jaringan yang terputus antara tersangka yang sudah diamankan dengan orang yang diduga pemilik sabu. Namun, identitas dari DPO telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Kapolres juga memberikan atensi untuk mengembangkan terus. Ada dua nama yang sudah kami kantongi. Satu pemilik dan satunya istilahnya kaki tangannya. Tersangka ini ada yang langsung komunikasi ke pemilik dan ada juga yang dari kaki tangannya ini,” ungkapnya.

Kendala lain yakni jarak, sebab kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Berkas perkara dari kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2. “Tidak ada halangan dan rintangan untuk kami melakukan penyidikan sampai selesai,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru