Sunday, 12 April, 2026

PT Inhutani Tagih Biaya Ganti Lahan ke Pemda Senilai Rp 50,197 Miliar

TIDENG PALE – Persoalan status lahan milik PT Inhutani dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), hingga saat ini belum ada titik terang. Terbaru, bahkan pihak perusahaan memasukkan tagihan kepada pemda mengenai biaya sewa dan ganti lahan.

Dengan harga pemindah tangan aktiva ditetapkan berdasarkan perhitungan PT Inhutani, ganti lahan sebesar Rp 50.197.000.000 miliar dan nilai sewa Rp 1.995.200.000 .

Lahan PT Inhutani yang ada di KTT seluas  56 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 16 ha sudah dibangun pemukiman oleh warga setempat, yang merupakan eks pekerja perusahaan. Sisanya di atas lahan tersebut telah dibangun aset publik milik pemerintah setempat. Seperti Sekolah SMA Terpadu Unggulan Satu, Rumah Sakit Umum Daerah dr Akhmad Berahim, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Lapangan Terbuka Hijau (RTH) serta stadion mini, termasuk Pasar Imbayuk Taka.

Kabag Tata Pemerintahan (Tepem) Pemkab Tana Tidung Arief Prasetiawan mengakui, terkait penagihan perusahaan itu pemerintah tidak sanggup untuk membayarnya. Persoalan yang pertama, kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang turun drastis.

Pertimbangan kedua, perusahaan tersebut tidak lagi produktif di KTT. Sejak tahun 2010 tidak ada aktivitas apa-apa, seperti penanaman hingga bangunan kantor. “Pemda memohon kepada perusahaan supaya  menghibahkan lahannya kepada pemerintah daerah, tanpa ada sistem ganti pakai atau sewa. Karena sudah banyak anggaran pemerintah yang telah dikeluarkan untuk bangun di atas lahan itu,” tegas Arief, Senin (4/7).

Persoalan ini, lanjut Arief, sudah sejak tahun 2010 dan sampai saat ini belum ada keputusan final. Dari pertemuan yang dilakukan dengan pihak perusahaan, tetap bersikeras pada pendiriannya dan minta pemda mengganti dan membayar sewa lahan.

“Permintaan itu sangat memberatkan pemerintah daerah di tengah kondisi keuangan daerah yang menurun. Sehingga kapasitas fiskal tidak akan mampu untuk membayar sewa lahan,” ungkapnya.

Apabila pihak perusahaan tetap mempertahankan keputusannya, dikhawatirkan akan terjadi potensi konflik. Karena lahan seluas 16 ha sudah dikuasai masyarakat. (mar/kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru