Saturday, 20 June, 2026

Segini Uang yang Ditelip Mantan Sales Buku…

TARAKAN – Pria berinisial MS harus berurusan dengan polisi, lantaran aksinya dalam melakukan dugaan penggelapan uang hasil penjualan buku milik perusahaannya bekerja.

Diketahui, pria berusia 30 tahun itu berprofesi sebagai sales dari salah satu toko buku di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Hal ini bermula dari toko tersebut yang melakukan audit pembayaran alat tulis dan buku pelajaran. Kemudian, dari hasil audit, MS belum menyetorkan uang hasil penjualan buku senilai Rp 217.521.547.

“Dari hasil penelusuran toko buku, bahwa pihak konsumen itu telah membayar lunas kepada MS. Karena keberatan, akhirnya dilaporkan ke Polres Tarakan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (13/9).

Modus MS, tidak pernah menyetorkan hasil penjualan buku ke rekening toko buku tersebut. MS juga beberapa kali melakukan orderan fiktif ke toko buku itu, agar mendapatkan keuntungan dan menutupi tindakannya. “Sales ini pesan buku dari pusat dengan mengajukan nota fiktif. Setelah bukunya datang dia jual lagi ke sekolah lainnya,” urai Randhya.

Aksi MS ini ternyata sudah berlangsung sejak Maret-Oktober 2021 lalu. Penjualan buku yang dilakukan pun telah menyasar ke 34 sekolah. Dari jenjang SD, SMP dan SMA yang ada di Tarakan. MS pun mengaku dihadapan penyidik, melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membuka usaha pakaian bekas.

“Ada bisnis rombengan. Dia sudah 4 tahun bekerja di toko buku itu dan berhenti di 2022 lalu,” ungkapnya.

MS pun dinilai cukup kooperatif lantaran memenuhi panggilan polisi, saat ditetapkan sebagai tersangka. MS kini disangkakan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru