TARAKAN – Sejumlah instansi yang berwenang di bidang perairan dan perikanan, melakukan rapat koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Rabu (13/9).
Gabungan instansi yang terdiri dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Polairud Polda Kaltara, TNI AL, Basarnas Tarakan, berkomitmen menindak oknum yang menjaring ikan menggunakan sistem destructive fishing. Koordinator Kelompok PPNS dan Kerja Sama Penegakan Hukum PSDKP, Salman Mokoginta mengatakan, dalam penindakan yang melibatkan unsur kerja sama ini mengacu kepada UU Cipta Kerja.
Pemboman ini dikatakan Salman, kerap kali terjadi di wilayah perbatasan. Mayoritas pelaku dari bom ikan ini berasal dari negara Malaysia. “Pelanggaran paling banyak di perairan Kaltara itu pemboman ikan. Ada juga kegiatan budi daya yang mengganggu alur. Nah itu, kadang-kadang dari nelayan dan pembudi daya tidak sinergi,” terangnya.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis Medea, terdapat penandaan 3 zona dalam penanganan perikanan dan kelautan. Di antaranya zona penangkapan ikan, budi daya dan alur pelayaran. Pemerintah diharap untuk lebih peduli dengan permasalahan tersebut.
“Dan sudah dibuat tanda-tanda khusus. Tapi banyak nelayan yang merusak tanda itu. Ini yang paling penting,” tambahnya.
Menurutnya, sudah terdapat peraturan daerah mengenai perikanan dan kelautan di Kaltara. Dalam perda tersebut, sudah jelas terdapat zona-zona yang dimaksud. “Ya tinggal sama-sama pemerintah daerah membantu pusat, untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Disisi lain Kasubdit Airud Polairud Polda Kaltara AKBP Suryanto mengatakan, ada tiga tahapan dalam upaya penegakan hukum. Yakni preentif, prefentif dan penegakan hukum. Namun adanya Undang-Undang Cipta Kerja, lebih mengutamakan administratif.
“Kami belum ada penegakan hukum tahun ini. Hanya nelayan yang tidak memiliki alat tangkap. Nelayan terbawa arus sampai Karang Unarang. Akhirnya kami koordinasi ke Imigrasi,” singkatnya. (kn-2)


