Monday, 27 April, 2026

Sempat Ditahan 2 Bulan, Tersangka Penganiayaan Hirup Udara Bebas

TARAKAN – Sempat ditahan selama dua bulan, akhirnya tuntutan salah seorang tersangka penganiayaan, Wahab dihentikan. Penghentian tuntutan tersebut dilakukan secara Restorative Justice (RJ) dan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima, Sabtu (19/2).

“Terhadap perkara tersebut, ada beberapa alasan pihaknya menghentikan penuntutan itu tersebut yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, sesuai pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukumannya dibawah 2 tahun 8 bulan,” sebutnya.

Pengajuan RJ tersebut dilakukan penuntut umum, dengan pertimbangan juga bahwa tersangka dan korban masih suami istri. Bahkan antara tersangka dan korban sudah dilakukan mediasi oleh penuntut umum. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. “Atas perkara ini penuntut umum melaporkan ke Kasi Pidum dan melapor ke saya, untuk dilakukan RJ,” jelasnya.

Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, pihaknya juga sempat mengundang Ketua RT tempat Wahab bermukim. Dari laporan, Wahab tidak pernah membuat masalah di lingkungannya. Semua pertimbangan tersebut, maka RJ diusulkan oleh Kejari Tarakan.

“Kami sudah melaporkan ke Kejati Kaltim dan melakukan ekspos bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum pada tanggal 17 Februari. Hasil eksposnya disetujui oleh pimpinan,” ungkapnya.

Setelah disetujui oleh Kejati Kaltim dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, maka dikeluarkan surat penghentian penuntutan melalui RJ. Diketahui, perkara tersebut ditangani oleh pihak kepolisian akibat tersangka Wahab pada bulan Desember lalu, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Saat itu tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut didasari oleh rasa cemburu.  “Saat itu istrinya pamit dari rumah untuk menyetorkan hasil pendapat bengkel, kemudian Wahab merasa curiga,” bebernya.

Wahab pun mengikuti istrinya dan menanyakan akan kemana. Istrinya saat itu mengatakan akan ke rumah orangtuanya. Lantaran tidak ingin mengikuti sang suami balik ke rumah, tersangka pun memukul istrinya dengan sekali pukulan saat itu. Akhirnya perbuatan Wahab dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kejadiannya tanggal 15 Desember lalu. Kita menyatakan perkara ini P21 pada 9 Feberuari,” sebutnya.

Mesti sudah dibebaskan, aktivitas Wahab akan terus dipantau oleh Kejari Tarakan. Sekaligus memastika bahwa Wahap tidak akan terlibat pidana lagi. Apalagi Wahab sudah menyesali perbuatannya. “Saya tegaskan kembali ini pengampunan yang diberikan dengan memperhatikan tersangka sadar,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru