Wednesday, 22 April, 2026

Semua Kegiatan Khilafatul Muslimin Dilarang

TARAKAN – Hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Tarakan beberapa waktu lalu, menyimpulkan semua kegiatan Khilafatul Muslimin di Tarakan dilarang.

Organisasi Khilafatul Muslimin ini di non aktifkan dengan menurunkan plang dari plakat bertuliskan Khilafatul Muslimin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, semua hasil rapat Pakem terkait Khilafatul Muslimin akan dibawa ke Pakem Pusat di Jakarta pada Minggu (3/6).

Selanjutnya Pakem akan menggelar rapat kembali, dengan Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan bersama unsur Pakem lainnya. Seperti Kapolres Tarakan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebenarnya kami dari Tim Pakem tetap mengawasi kegiatan yang di luar berbau Khilafatul Muslimin. Ini juga sudah instruksi dari Pakem Pusat,” katanya, Kamis (30/6).

Pakem berada di setiap kabupaten kota yang dipimpin Kepala Kejari. Di Tarakan, tugas Pakem dibantu MUI Tarakan dan Kemenag, untuk memastikan tidak ada kegiatan lagi, terutama yang mengumpulkan anggota Khilafatul Muslimin.

Ditambahkan, tidak hanya kegiatan kumpul-kumpul. Bahkan untuk kegiatan berbau agama, seperti pengajian juga dilarang. Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada penyampaian atau isi dalam kegiatan yang disusupi isu radikalisme. Seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

“Seperti kegiatan rutin pengajian juga tidak ada lagi. Supaya tidak ada disusupi, itu yang kita takutkan ada pembahasan di luar pengajian. Kalau ternyata ada kegiatan lagi, kami dari Pakem bisa langsung bergerak untuk membubarkan,” tegasnya.

Terkait larangan kegiatan apapun, lanjut Harismand, sebenarnya sudah disepakati bersama dan disampaikan kepada pengurus Khilafatul Muslimin. Terkait konsekuensi sanksi jika tetap melakukan kegiatan, sudah disampaikan dan pihak Khilafatul Muslimin menerima keputusan Pakem.

“Sudah disepakati bersama dan disampaikan kepada pengurusnya. Kalau memang keputusan dari Kemenag hari Minggu nanti ternyata ditegaskan dilarang. Berarti kami berhak memberikan sanksi dan harus membubarkan semua kegiatan Khilafatul Muslimin,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru