Monday, 4 May, 2026

Seorang Wanita Tertangkap Tangan Bawa Sabu

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu, dengan berat hampir mencapai 1,5 kilogram. Kedua barang bukti ini dari dua kasus narkotika, yang diungkap pada Juni lalu.

Kasus pertama diungkap BNNP pada 1 Juni 2023, sekitar 19.45 Wita di Jalan Hasanuddin RT 18, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Saat itu, personel berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YL alias Intan, yang tertangkap tangan membawa satu bungkus plastik hitam berisi narkotika dengan berat 501,16 gram.

Plastik hitam itu tergantung di sepeda motornya, yang kini turut diamankan sebagai barang bukti. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL baru saja mendapatkan sabu dari JM alias Jimar atas permintaan NZ alias Nazar. Rencananya tersangka akan membawa barang haram itu ke Makassar. YL inilah yang bertugas mengirimkan barang itu,” terang Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas Kombes Pol Deden Andriana, Kamis (13/7).

Setelah mengamankan YL, pihaknya langsung mengembangkan penyelidikan dan mendapati JM dan NZ di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. YL mengakui, telah berhasil meloloskan satu kali narkotika ke Makassar. “Jadi yang kedua kali ini berhasil kami gagalkan. YL ini merupakan warga Toli-toli. Perannya pun sudah dibagi, JM ini yang menyerahkan ke YL. Kalau NZ yang mengambil sabu ini dari wilayah Malaysia,” jelasnya.

Dalam kasus ini, BNNP Kaltara menerbitkan satu tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Merupakan tahanan Lapas Selayar, Sulawesi Selatan.

“Selain menyita barang bukti sabu, kami juga sita perahu yang digunakan NZ mengambil sabu dari Tawau Malaysia. Kami sita bersama mesinnya,” imbuhnya.

Pada kasus pertama ini, barang bukti sabu dengan berat 488,66 akan dimusnahkan. Sedangkan sisanya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

Sementara pada kasus kedua, terjadi pada 6 Juni 2023, sekitar 06.30 Wita di Jalan Mulawarman RT 17, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Adapun barang bukti yang disita dalam kasus kedua ini seberat hampir 1 kilogram. Pada kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan. “Jadi bukan BNNP saja. Ada dari Polres dan Bea Cukai,” ujarnya.

Pada kasus ini, diamankan tersangka berinisial IS alias Issan yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim). Perwira melati tiga itu melanjutkan, juga mengembangkan kasus ini dan melibatkan dua orang tahanan dari Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi IS sengaja ke Tarakan, mengambil barangnya untuk diedarkan di Kaltim. Untuk yang dua orang dari lapas juga kami sudah mintai keterangan,” tambahnya.

Adapun status dua orang tahanan Lapas Kelas IIA Tarakan masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih akan menggelar perkara, untuk kemungkinan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan IS terbagi lagi menjadi 19 bungkus plastik berisi kristal putih. Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan 898,98 gram,” sebutnya.

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Dengan disaksikan bersama Bea Cukai Tarakan, Polres Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan penasehat hukum tersangka.

“Sementara barang bukti selain sabu yang diamankan dari kedua perkara diantaranya 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit speedboat, 1 buah tas, 1 buku tabungan dan 2 buat kartu ATM,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru