TANJUNG SELOR – Kisruh antara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara Datu Iman Suramenggala dan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, belum berakhir.
Pasalnya, gugatan Datu Iman Suramenggala diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di mana PTUN Samarinda mengabulkan Gugatan Penggugat. Yakni menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 824/174/2.- BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kalimantan Utara.
Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor:824/174/2.- BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kalimantan Utara. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat, serta kedudukan Penggugat Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kalimantan Utara atau Jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp 568.000. Saat dikonfirmasi perihal gugatan di PTUN Samarinda, Datu Iman Suramenggala masih enggan memberikan komentar. Bahkan ia belum mau memberikan sedikit informasi, sebab masih menunggu proses lanjutan.
“Saya belum mau komentar dulu. No komen ya,” singkatnya melalui pesan singkat, Kamis (13/7).
Sementara itu, menanggapi keputusan PTUN Samarinda, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, akan menempuh jalur lain usai dikabulkannya gugatan tersebut.
“Saya akan banding. Apalagi saya yakin tindakan yang saya lakukan itu benar,” tegasnya. Ia mengakui, jika saat ini pihaknya kalah dalam pengadilan itu. Namun ada upaya lain yang bisa dilakukan, yakni banding.
Gubernur pun yakin, jika langkah yang diambil sudah tepat. Bahkan mengganti atau memutasi pejabat di lingkup Pemprov Kaltara sudah dirasa tepat dan sesuai aturan.
“Langkah yang saya lakukan sudah jelas. Saya yakin tidak ada yang salah. Yang disiapkan itu data-data, bukti serta fakta. Dan itu sudah ada semua di saya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam persidangan pun pengacara penggugat jarang sekali berbicara. Meski dalam fakta persidangan, gugatannya diterima. Namun begitu, langkah banding tetap akan ditempuh dan diyakini bisa dimenangkan. (kn-2)


