Thursday, 30 April, 2026

Sistem Token untuk Bayar Tarif Lampu PJU

TANJUNG SELOR – Lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang di konvensi dari tenaga surya menjadi listrik, sebagian sudah menyala dan menerangi jalan raya. Khususnya, sepanjang Jalan Sengkawit-Tugu Cinta Damai (TCD).

Pengerjaan lampu PJU tersebut saat ini masih dilakukan. Pasalnya, ditargetkan bisa seluruhnya menyala mulai dari Kawasan Telur Pecah-Jalan Jelarai. Meskipun demikian, dengan sudah menyala lampu PJU tersebut pengguna jalan pun terbantu.

Mengenai mekanisme pembayaran antara pemerintah daerah dengan PLN, masih perlu dikoordinasikan. Pemerintah tetap akan membayar ke PLN dengan sistem token.

Misalnya, di sepanjang ruas jalan Skip I, tepatnya depan Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor hingga lapakan jaraknya sekitar puluhan meter. Dengan memanfaatkan daya listrik sekitar 10 ampere. Keuntungan pemasangan ampere ini, jika terjadi trouble, maka tidak akan sampai menggangu ke jalur yang lain. Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, tahun ini yang dikerjakan batas jaraknya sekitar 8 meter. Nantinya, ada ruas-ruas tertentu dengan kapasitas 10-25 ampere.

“Nanti sistem pembayaran antara pemerintah dan PLN tergantung dengan daya arus yang digunakan. Kita berharap ada perbedaan, karena ini untuk fasilitas umum dan kepentingan bersama,” harap Syarwani, Kamis (21/4).

Syarwani berharap, dengan sudah menyala sebagian lampu PJU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Terutama aspek penguna jalan, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Bupati berpesan, agar masyarakat juga turut menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan. Rasa kepedulian untuk menjaga aset publik ini sudah menjadi kewajiban dan mesti dijalankan. Ke depannya, mengenai lampu jalan ini bukan hanya fokus pada Jalan Sengkawit. Tetapi, bisa mengerjakan di beberapa titik yang perlu penerangan.

“Jalan Sengkawit merupakan prioriotas utama kita. Mesti dan segera dikerjakan, dengan target sebelum Idul Fitri sudah nyala semua,” ungkap Bupati.

Adanya ditemukan oknum yang mencuri bola lampu jalan, Bupati berharap, kesadaran bisa dibangun. Untuk menjaga fasilitas publik demi kenyamanan bersama. “Jangan sampai adalagi kasus begitu. Karena sekarang arusnya PLN, jadi kalau ada yang ambil bola lampu penerang jalan,” ujarnya.

Manager Unit Pelayan Pelangan (UP3) Kalimantan Utara Aditya Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk ketersediaan daya listrik saat ini terbilang masih cukup. Sehingga nantinya akan mampu menyuplai daya untuk kebutuhan penerangan jalan umum. Selagi itu ada permohonan yang masuk ke PLN.

“Kita akan menyalurkan daya listriknya selama ada permohonan, dan pembayaran listrik tepat waktu,” singkatnya.

Sementara untuk tarif yang dibebankan lampu PJU, mengunakan tarif sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016. Di pasal 6 golongan tarif listrik, di huruf L menyebutkan, golongan tarif untuk keperluan jalan umum pada tegangan renda (p-3/TR). Sebagaimana tercantum dalam lampiran ke V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru