Tuesday, 23 June, 2026

Soal Lahan Masyarakat Area Puspem Tana Tidung, Belum Ada Titik Temu

TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung masih menemui persoalan. Anggota DPRD KTT, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Gubernur Kaltara, untuk membahas Puspem tersebut, Senin (10/4).

Sejumlah persoalan dibeberkan, diantaranya belum ada titik temu mengenai lahan masyarakat yang berada di area Puspem tersebut. Anggota DPRD KTT Jamhor menyampaikan, pertemuan bersama Wakil Gubernur Kaltara dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, membahas sejumlah persoalan Puspem Tana Tidung.

“Ini membahas dampak sosial yang ada di Pusat Pemerintahan Tana Tidung,” ungkapnya, Senin (10/4).

Dalam hal ini, masyarakat terdampak memang setuju dengan Pusat Pemerintahan. Namun diminta agar dampak sosialnya bisa diselesaikan. Pemerintah Tana Tidung harus menyelesaikan hak masyarakat, yang ada dalam area Pusat Pemerintahan itu.

Meski tidak detail disebutkan jumlah luas lahan warga. Namun pihaknya berharap ada titik temu. Sehingga antara masyarakat dan pemerintah di Tana Tidung bisa berdampingan membangun daerah. “Diharapkan Pemprov Kaltara bisa berkoordinasi untuk menyelesaikan hal itu. Kita mencari solusi, agar pembangunan berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, Bupati Tana Tidung tidak pernah sosialisasikan kegiatan di Puspem kepada pemilik lahan di dalamnya. Seperti tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya. Yang diharapkan pemilik lahan, pemerintah mau mengatasi permasalahan.

Bagaimanapun, sebelum SK dari Kementerian terkait terbit. Lahan masyarakat sudah ada di dalamnya. “Kita pahami, ada aturan dan itu yang harus dijalankan. Masyarakat mau menyelesaikan itu. Dimana harus ada titik temu. Kami bersama masyarakat, meminta Pemprov Kaltara ikut terlibat menyelesaikan hal itu,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengungkapkan, jika melihat kondisi yang ada, persoalan itu masih wajar di dalam pemerintahan. Sebab, dalam pembangunan di daerah ada saja hal yang belum menemui titik temu. Karena merupakan sistem kerja pemerintah, artinya ada prosedur dan aturan yang diikuti.

“Diharapkan masyarakat tidak menolak atau membatalkan. Intinya ada penyelesaian di dalamnya yang harus diselesaikan. Ini kepentingan orang banyak, bukan pribadi jadi harus diselesaikan,” terangnya.

Nantinya, hal itu akan dikomunikasikan dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tana Tidung. Pembangunan Puspem harus dilaksanakan, tinggal nanti pemerintah menyelesaikan persoalan di dalamnya. Misalnya kompensasi dan sebagainya.

“Ini harus berjalan. Apa yang menjadi hak masyarakat diselesaikan dan pembangunan tetap berjalan. Sebab ini untuk kepentingan bersama, bukan individu,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru