Sunday, 19 April, 2026

Sosialisasikan Logo Halal Baru kepada Pelaku Usaha

TANJUNG SELOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan sosialisasikan logo halal yang terbaru kepada pelaku usaha.

Sosialisasi pun dilakukan kepada yang sudah memiliki sertifikat halal dari Kemenag. Agar bisa langsung diubah logonya. “Sudah ada surat masuk dari Kemenag ke kita. Minta seluruh kabupaten/kota memberikan sosialisasi logo halal baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara Hasriyani, belum lama ini.

Jika loga halal tersebut  sudah diberlakukan, kata Hasriyani, akan melihat perkembangan di lapangan. Apabila ada loga halal lama yang disalahgunakan, hingga tidak terdaftar. Sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan Kemenag. Pasalnya, Kemenag memiliki tim dalam pengawasan produk halal.

“Kita ikut dan menyesuaikan saja, karena itu ranahnya Kemenag,” ungkapnya. Hasriyani juga menyebutkan, adanya logo halal di suatu produk tentunya memiliki banyak manfaat. Salah satunya, memberikan ketenangan saat menggunakan produk, mendapatkan kesempatan untuk terjun di pasar halal global. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru