Saturday, 25 April, 2026

Sudah Periksa 6 Saksi

TARAKAN – Kasus meninggalnya anak umur 6 tahun di Amal Beach Waterpark Iskandar Family, pada 14 Juli lalu, masih dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan. Pemeriksaan terkait izin usaha tak luput dilakukan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Arief Riyadi Safei mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan perizinan, akan meminta pendapat ahli pidana guna mengetahui unsur pidananya.

“Kalau saat ini masih perizinan dan SOP pengamanan di kolam renangnya,” katanya, Senin (31/7).

Adapun untuk saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan perizinan, yakni dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan. Adapun, saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 6 orang, berasal dari tempat pemandian tersebut. Sementara untuk pihak keluarga korban masih dalam upaya pemanggilan.

Sebab masih dalam keadaan berduka. “Kalau untuk pengakuan saksi dan unsur adanya kelalaian atau tidak itu materi penyelidikan. Nanti kami akan sampaikan kalau sudah jelas. Termasuk direkturnya juga, sudah kami periksa,” tegasnya.

Disinggung terkait perlu dihadirkannya ahli dari keselamatan perairan, pihaknya berupaya akan mencari perbandingan terlebih dahulu. Antara keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, proses yang ada saat ini masih ditahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan apakah dapat masuk unsur pidana. “Kami akan dalami juga karena tidak hanya sekali kejadian di tempat itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial S ditemukan meninggal dunia di kolam Amal Beach Waterpark Iskandar Family, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur pada 14 Juli lalu. Korban diduga lemas akibat berenang diperuntuk untuk kolam renang dewasa. (kn-2)

Artikel SebelumnyaSatu Siswa Polri Meninggal
Artikel Selanjutnya14 Tahanan Anak Dapat Remisi

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru