TANJUNG SELOR – Sejak groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan masih berprogres.
Saat ini, pihak pengelola tengah identifikasi aset pemerintah dan warga yang rencananya direlokasi. Kepala Bappeda-Litbang Kaltara Risdianto mengungkapkan, pihak pengelola tengah melaksanakan tahap pembebasan lahan. Yang merupakan lahan permukiman warga di daerah Kampung Baru, Desa Mangkupadi. Serta aset pemerintah yang terdampak pembangunan KIPI.
“Identifikasi aset milik pemerintah, seperti fasilitas sosial dan umum di Desa Mangkupadi, yang akan terdampak proyek pembangunan juga dilakukan. Rapat dengan Menko Marves, saat ini sedang identifikasi pemetaan aset-aset fasilitas sosial dan umum yang dimiliki desa, pemkab atau provinsi untuk relokasi,” terang Risdianto, Sabtu lalu (26/2).
Relokasi dalam penentuan harga ganti rugi dilaksanakan sesuai prosedur dan memiliki dasar kajian. Bahkan permukiman untuk relokasi harus disiapkan terlebih dahulu. Sebelum masyarakat yang terdampak pindah ke tempat baru. Tentunya, dengan sejumlah kajian termasuk appraisal.
“Kita tentu fasilitasi itu. Tak ada masyarakat dipindah permukiman relokasinya belum siap,” ungkapnya. Berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Risdianto mengaku, hal itu merupakan kewenangan Pemkab Bulungan.
Pemkab Bulungan akan menyusun, sehingga ada dasar dalam rencana tapak di daerah industri. Termasuk terkait alat berat, yang mana informasinya akan datang dan mulai beroperasi.
“Pembagunan kompleks industri ini nantinya mewujudkan kawasan industri hijau yang terbesar di dunia,” ujarnya.
Alat berat yang akan didatangkan ke Tanah Kuning-Mangkupadi untuk keperluan konstruksi. Tahap awal, mobilisasi alat berat ke lokasi KIPI belum memerlukan pelabuhan khusus. Pengelola di KIPI bisa menggunakan wilayah pantai di Tanah Kuning dan Mangkupadi, untuk menurunkan alat berat tersebut. (kn-2)


