Monday, 20 April, 2026

Tak Boleh Ada pungli di PTSP

TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara yang memberikan pelayanan, menggaungkan perizinan mudah tanpa pungutan liar (pungli).

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, perizinan yang ada di Pemprov Kaltara tidak dipungut biaya. Bahkan proses perizinan tidak akan dipersulit. Hal ini menjadi komitmen Pemprov Kaltara, dalam melaksanakan program perizinan yang mudah tanpa biaya.

“Setiap proses izin di DPMPTSP Kaltara tidak akan dipungut biaya satu rupiah pun,” tegasnya, Kamis (6/10).

Itu dimaksudkan, agar proses perizinan transparan dan tidak sulit. Bahkan sebisa mungkin dalam proses perizinan harus dipermudah. Sebab menjadi instruksi pusat, agar perizinan dipermudah. Apalagi investasi yang ingin masuk ke Kaltara, maka tidak boleh dipersulit ataupun dihambat.

“Jadi jangan sampai terjadi keterlambatan. Biasanya, yang jadi masalah dari investor yang masih kurang dokumen. Kita lakukan pelayanan prima. Jadi dipastikan 1-2 hari bisa selesai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, yang menjadi fokus daerah akan didukung. Terlebih mengenai perizinan yang mudah, cepat tanpa pungli. Untuk tidak terjadi pungli, di bidang pengawasannya harus rutin dilakukan dan ditingkatkan.

“Kita akan lakukan komunikasi juga. Paling tidak tiga bukan sekali, akan dikomunikasikan antara DPMPTSP Kaltara dengan DPRD Kaltara, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Meski belum ada laporan, namun terkait pungli di perizinan harusnya disikapi sejak awal. Bahkan itu jadi bagian dari evaluasi dan harus diantisipasi. Dari segi pelayanan, sejauh ini cukup baik.

Dengan adanya Raperda yang tengah digodok, diharapkan bisa memberikan regulasi yang jelas mengenai perizinan. “Ada Raperda yang nanti kita godok, itu akan mempertegas antara fungsi DPMPTSP dengan stakeholder terkait,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru