NUNUKAN – Mantan kuasa hukum Pemkab Nunukan, Hamseng mempertanyakan belum terakomodirnya pernyataan berhenti dirinya dari ASN oleh pemerintah daerah.
Ia juga mengaku heran, karena sejak menyatakan berhenti dari ASN pada 2 September 2021 lalu, masih menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Nunukan Hanafiah mengaku tidak ingin berpolemik terlalu jauh atas kasus tersebut. Yang ia tahu, Hamseng menunggu gugatan oleh Pemkab Nunukan. Sehingga sementara ini, dirinya memilih menyimak dulu alur masalah yang sedang bergulir.
Hanafiah mengatakan, jika berbicara menyangkut hukum. Dalam kasus Hamseng adalah pernyataan menunggu gugatan, maka yang lebih berkompeten bidang hukum.
“Karena sudah maju ke aspek hukum, tentu kita tidak boleh berandai-andai karena hukum kan harus fakta dan riil,” terang Hanafiah, kemarin (30/6).
Hanafiah juga tidak mau menjelaskan lebih detail, berhentinya Hamseng menjadi polemik berkepanjangan. Pun demikian, alasan Pemkab Nunukan belum mengambil sikap atas masalah ini, belum dijabarkan secara detail olehnya.
“Karena sudah ada yang membidangi, dan nanti ada aturan yang bisa kita buka sama- sama. Kita dengarlah hasilnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hamseng mengatakan sedang menunggu gugatan Pemkab Nunukan atas pernyataan berhenti dari ASN yang ia ajukan pada 2 September 2021 lalu.
Pernyataan berhenti Hamseng, tidak mendapat respons. Namanya justru masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 4 Januari 2022.
Hamseng menegaskan, bahwa pernyataan berhenti tidak butuh persetujuan.
Sejak menyatakan berhenti, Hamseng sudah tidak lagi pernah masuk kantor. Ia juga menegaskan, langkah yang dia ambil, tidak menyalahi aturan. Adapun terkait namanya masih saja tercatat sebagai ASN Pemkab Nunukan, ia menjawab tanggung jawab dan tanggung gugat, ada di Pemkab Nunukan.
Namun demikian, untuk sementara ini Hamseng belum bersedia menjawab apa latar belakang masalah yang mendasari memutuskan berhenti sebagai ASN. “Tidak usahlah saya sampaikan, sementara saya tidak bisa publish dulu. Masih dalam proses pemeriksaan KASN. Saya tunggu hasilnya, biar bukan tuduhan yang saya sampaikan,” tegasnya.
Hamseng juga tidak membantah, meski telah menyatakan berhenti dari ASN, gaji terus masuk ke rekeningnya. Namun demikian, ia mengaku memilih menyalurkannya melalui transfer untuk sosial, seperti ke sejumlah yayasan, dan tempat ibadah yang butuh donasi. Tidak dikembalikan.
Ia menegaskan, dalam surat pernyataan berhenti 2 September lalu, dituliskan permintaan untuk menghentikan gaji dan tunjangan. Masalah ini juga sudah disampaikannya ke Bendahara Pemkab Nunukan.
“Bendahara, juga sudah menyampaikan masalah itu ke DPKAD. Tapi menolak menghentikan selama tidak ada SK pemberhentian,” tuturnya. (kn-2)


