Saturday, 25 April, 2026

Tak Tahu Diuntung, 6 Bulan Kerja Malah Curi Barang Majikan

TARAKAN – Pria berinisial RD harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, telah melakukan pencurian barang berharga mencapai Rp 200 juta di rumah majikannya, di Jalan Seroja RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Barang berharga yang dicuri pria berusia 20 tahun itu berupa emas dan uang milik korban. Terjadi sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022 atau selama 6 bulan. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Ipda Alfian Yusuf mengaku, terlebih dahulu mendapat laporan kehilangan sejumlah emas milik korban berinisial HA sekira pukul 19.00 Wita pada 11 Maret lalu.

Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. “Ada salah seorang tersangka yakni RD, yang bekerja di rumah korban. Namun keesokan harinya, kami amankan terduga tersangka di rumah korban. Karena pada waktu itu, tersangka bekerja di rumah korban,” jelasnya, Rabu (30/3).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatan atau mencuri barang berharga milik korban. Pencurian dilakukan sejak Oktober dengan mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Pada November 2021, RD mengambil lagi emas antam 5 gram dan sebuah cincin.

Tak sampai disitu, Desember lalu RD mencuri di kamar korban berupa sebuah cincin emas dan gelang emas putih seberat 20 gram. Karena korban tidak curiga, tersangka kembali mengambil uang korban Rp 300 ribu pada Februari lalu. Pengakuan tersangka, terakhir mengambil uang tunai Rp 3,5 juta.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 200 juta. Modusnya, tersangka ini memiliki kunci kamar korban dan gudang. Karena RD ini bekerja di rumah korban dan seenaknya masuk ke kamar,” ungkapnya.

Saat tersangka mau masuk kamar, memastikan keberadaan majikan. Dengan menelpon korban. Tersangka bekerja di rumah korban seorang diri dan bertugas sebagai pengamanan, sekaligus membantu membersihkan rumah. Sementara posisi korban, sering ke luar Kota Tarakan.

“Terbongkarnya ini, setelah korban akan mengambil uang senilai Rp 220 juta. Ternyata sudah berkurang Rp 3,5 juta. Korban mengecek emas dan ternyata ikut raib. Emas sempat dijual tersangka sekitar Rp 30 juta,” bebernya.

Menurut korban, lanjut Alfian, masih ada sebuah kalung dan cincin yang juga hilang. Tersangka tidak mengakui barang tersebut telah diambil. Total ada sekitar 10 perhiasan yang telah diambil tersangka.

Uang hasil penjualan, digunakan tersangka untuk membeli handphone, jam tangan, sepatu, pakaian serta untuk berfoya-foya. Bahkan RD juga memberikan uang kepada saudaranya. Tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru