Thursday, 25 June, 2026

Telusuri Dugaan Money Politik

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menerima satu laporan dugaan money politik, yang dilakukan salah satu pihak dalam Pemilu 2024.

Namun, laporan tersebut masih dalam proses penelusuran untuk mengetahui siapa pelakunya. Apakah merupakan tim dari calon legislatif (Caleg), calon presiden (Capres) atau caleg itu sendiri. Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengatakan, laporan yang masuk berasal dari masyarakat yang mengaku mendapatkan uang dari pihak tertentu. Untuk memilih caleg atau capres tertentu.

“Laporan ini kami terima sebelum pemungutan suara. Kami langsung melakukan klarifikasi kepada pelapor. Kami juga meminta bukti berupa uang, kuitansi, atau rekaman yang bisa menunjukkan adanya money politik,” ujarnya, Jumat (16/2).

Pihaknya masih kesulitan untuk mengidentifikasi, siapa yang bertanggungjawab atas money politik tersebut. Karena pelapor tidak mengetahui secara pasti, siapa yang memberikan uang tersebut. Informasi yang diterima Bawaslu Bulungan, ada pemberian uang yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.

“Kami masih mencoba untuk melacak siapa orang itu. Apakah benar-benar dari tim caleg atau capres. Atau hanya oknum yang ingin mencoreng nama caleg atau capres tersebut,” ungkapnya.

Bawaslu Bulungan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara, asalkan ada bukti yang kuat dan cukup. Jika pihaknya menemukan adanya bukti yang valid dan meyakinkan, maka akan segera menindak. Serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Money politik merupakan pelanggaran yang sangat serius. Karena bisa merusak integritas pemilu dan mengganggu hak konstitusional masyarakat untuk memilih secara bebas dan adil,” tegasnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam pemilu, khususnya money politik. Diharapkan partisipasi dan kerja sama dari masyarakat, untuk menjaga pemilu yang bersih dan demokratis. Segera laporkan ke Bawaslu, dan jangan takut untuk memberikan bukti.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Kami akan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor,” ujarnya.

Di Tarakan, usai mendapati pelaku yang memilih lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Tarakan kembali mendapati laporan dugaan pelanggaran. Sebab ada salah satu foto yang beredar, memperlihatkan seseorang yang membawa kotak suara menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada Kamis (15/2) lalu.

Ketua Bawaslu Tarakan Riswan mengatakan, mendapati laporan oknum masyarakat yang membawa kotak suara menggunakan sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Kamis (15/2). Setelah dikonfirmasi ke Panwascam dan PTPS mengaku, ada pergeseran logistik dari TPS ke Kelurahan Selumit Pantai.

“Kalau saya baca foto yang beredar, masyarakat yang mengikuti pembawa kotak suara kehilangan jejak di dalam Beringin. Tapi memang betul, itu dilakukan anggota KPPS dan anggota Linmas. Bukan tanpa pengawasan dan beriringan bersama pengawas. Yang difoto itukan cuma satu. Karena kalau naik mobil tidak memungkinkan,” tegasnya.

Pihaknya sudah menelepon anggota Linmas yang membawa kotak suara tersebut. Sehingga permasalahan tersebut sudah selesai. Artinya, tidak ada indikasi kecurangan surat suara.

Ia menegaskan, penggunaan moda transportasi pengangkutan logistic pemilu tidak diatur dalam Peraturan KPU. Intinya, logistik yang dari kelurahan harus sampai ke TPS sebelum pemilu berlangsung.

“Proses pengangkutan dari kelurahan ke TPS disesuaikan dengan kondisi masing-masinglah. Tidak diatur menggunakan transpotasi apapun. Di daerah lain bahkan ada yang pakai kuda dan jalan kaki (mengangkut logistik) seperti di Malinau. Karena kondisi geografis, makanya tidak diatur masalah proses pengangkutan,” tegasnya.

Selain itu, pengangkutan logistik pemilu wajib diawasi pihak kepolisian. Bahkan kotak dan bilik suara yang duluan tiba diawasi polisi di gudang penyimpanan selama 24 jam. Pengawalan sebanyak 10-20 personel polisi, bahkan masih melekat hingga surat suara berada di tingkat kecamatan.

Riswan menegaskan, masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran pemilu bahkan hanya melalui media sosial dan telepon. Namun harus disertakan dengan bukti-bukti indikasi pelanggaran. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru