TARAKAN – Mantan Kepala Seksi Lali Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) KSOP Tarakan berinisial IS dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilam Negeri Samarinda, pekan lalu. Dalam persidangan, IS membantah meminta sejumlah uang kepada agen kapal.
“Diduga uang yang diminta oleh terdakwa, guna memperlancar kegiatan penyandaran kapal dan pembongkaran barang dari kapal. Awalnya terdakwa menceritakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian, sehubungan telah menerima uang dari seseorang atau agen kapal,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, Senin (22/5).
Uang itu diterima oleh terdakwa dari agen. Setelah pihak agen mengurus warta kedatangan dan keberangkatan di kantor KSOP Tarakan. Terdakwa juga menjelaskan, OTT tersebut terjadi di ruangan terdakwa sekitar pukul 15.30 Wita, pada 8 November 2022.
“Terdakwa juga menerangkan mekanisme pelaporan pada waktu kapal datang dan berlabuh. Dalam pengajuan warta kedatangan dan keberangkatan kapal, tidak akan diproses apabila persyaratan tidak lengkap melalui aplikasi inaportnet,” ungkapnya.
Setelah dilaporkan melalui inaportnet dan didapati manifest kapal tidak sesuai. Maka pengawasan bongkar muat dan diklarifikasi dilakukan pihak KSOP. Namun pada kenyataannya, terdakwa menerangkan proses tersebut tidak pernah dilakukan. Diduga proses tersebut diabaikan, lantaran pihak agen sudah membayar kepada petugas.
“Ada dugaan seperti itu (pembayaran pihak agen). Namun terdakwa mengakui, ia menerima uang dari agen dan tidak meminta. Itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah meminta,” tegasnya.
Pengakuan terdakwa berbeda dengan keterangan dari saksi. Saksi dari agen yang dihadirkan JPU, mengakui memberikan uang lantaran diminta langsung oleh terdakwa. Dari beberapa keterangan terdakwa di persidangan, didapati ada beberapa keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi terdakwa menerangkan lagi, kalau setiap kegiatan bongkar muat selesai maka pihak agen terkadang memberikan uang. Sebagai ucapan terima kasih melalui saksi yang diamankan juga saat OTT,” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang akan berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dengan agenda tuntutan rencananya akan berlangsung pada Kamis (25/5) mendatang. (kn-2)


