Thursday, 23 April, 2026

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

TARAKAN – Kasus narkotika jenis sabu yang dibuang ke toilet mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (16/8). Dalam agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa Saiful dan Aula.

“Dalam dakwannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa sama-sama tidak mengajukan eksepsi,” ujar JPU, Komang Noprizal.

Diketahui perkara tersebut diungkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara pada 22 Maret lalu. Kedua terdakwa diamankan di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.

“Jadi terdakwa Saiful pesan barang (sabu) dari seseorang dan serah terima barang itu di Jalan Hake Babu,” katanya.

Setelah mengambil sabu dua bungkus dalam kemasan teh China, sabu dibawa pulang ke rumahnya. Terdakwa Saiful pun memanggil terdakwa Aula, untuk segera ke rumahnya dan membawa timbangan beserta plastik kecil. Kedua terdakwa berencana akan membagikan sabu ke dalam kemasan kecil. Kemudian kedua terdakwa mengunci semua akses masuk ke dalam rumah.

“Tim BNNP kemudian mendobrak masuk ke rumah dan terdakwa lari ke toilet. Dua bungkusan sabu dimasukkan ke dalam kloset. Bahkan terdakwa menghancurkan ponselnya, untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Meski sempat membuang sabu ke dalam kloset, namun petugas BNNP Kaltara sempat mendapatkan sisa sabu 5,57 gam. Akhirnya sabu yang didapat dijadikan barang bukti, untuk mengamankan kedua terdakwa.

“Ponsel yang dihancurkan, sudah dibawa di laboratorium forensik agar isi percakapan bisa diketahui. Bahkan transaksi di rekening bank dan sepeda motor juga sudah diamankan,” jelasnya.

Dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terdakwa tidak mengetahui pasti berat sabu di dalam bungkus plastik. Namun apabila dilihat dari bungkusan sabu yang diamankan, diduga satu bungkus berisikan 1 kg sabu.

“Tapi kan nanti kami lihat fakta persidangan seperti apa. Saksi dari BNNP yang tahu informasi awalnya seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Muhammad Yusuf mengakui, tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia juga belum bisa memastikan berapa berat sabu yang dibuang ke toilet. Saat ini pihaknya menilai hanya sabu 5,57 gram saja yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Minggu depan agendanya bisa langsung pembuktian dari JPU. Ikuti saja proses, karena nanti keterangan saksi akan lebih memberikan penjelasan,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru