TARAKAN – Sidang perdana kasus dugaan mark up pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, yang mendudukkan mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan, KH sebagai terdakwa.
Sidang tersebut digelar secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan dan offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selain KH, terdakwa lain HR dan SD juga dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis lalu (10/2).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Cakra Nur Budi Hartanto menjelaskan, agenda sidang terkait pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Dalam sidang perdana ini, ia yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didampingi Dewantara Wahyu Pratama serta Penasehat Hukum para terdakwa.
Dalam dakwaan, pasal yang dipersangkakan untuk KH dan SD, Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan untuk HY Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 atau Pasal 3 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Atas dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa menyatakan mengerti. Para terdakwa serta penasehat hukumnya tidak ada mengajukan eksepsi (keberatan). Sehingga sidang untuk minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” terangnya, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan, peran ketiga terdakwa dalam kasus ini berbeda. Sehingga pasal yang diterapkan juga berbeda. SD dan KH dikenakan pasal yang sama, sedangkan HY berbeda. Sesuai dengan peran dan jabatan saat melakukan tindak pidana.
“Peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. KH sebagai Wawali yang kemudian merekayasakan kepemilikan tanah yang telah dibelinya, untuk diajukan ke pemkot. HY sebagai orang yang dipinjam namanya, untuk tanah Wawali yang diajukan ke pemkot dan SD sebagai penilai tanah,” bebernya.
Dugaan awal, kata Cakra, dalam penyidikan sebelumnya KH yang menggunakan uang hasil mark up. Kemudian SD sebagai tim penilai tanah, yang hasil penilaiannya digunakan dalam proses pembebasan lahan. Terkait, apakah SD dan HY juga menerima uang hasil mark up. Nantinya akan terungkap di persidangan.
“Untuk fakta persidangan belum tergambar. Karena saksi-saksi baru minggu depan dihadirkan. Tapi, dari penyidikan, KH yang menikmati semuanya,” ungkapnya.
KH yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara dilakukan penahanan sejak kasusnya diserahkan ke Kejaksaan. Dari penasehat hukum terdakwa juga sebelumnya sudah mengajukan pengalihan penahanan. Namun ditolak Jaksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Di persidangan, permohonan pengalihan penahanan kembali diajukan ke Majelis Hakim.
“Dari pihak penasehat hukum masing-masing terdakwa ada mengajukan ke pengadilan. Namun untuk keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu, menjadi kewenangan Hakim selaku yang menahan ketiga terdakwa,” tutupnya. (kn-2)


