Friday, 24 April, 2026

Tersangka Akui Dana Dipakai untuk Keperluan Pribadi

TARAKAN – Sejak ditetapkannya mantan Kepala SDN 052 Tarakan berinisial HR sebagai tersangka, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terus melakukan penyidikan. Berkaitan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran pembangunan SDN 052 Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan, masih melakukan pemeriksaan di tahap penyidikan terhadap tersangka. HR diduga menyalahgunakan wewenang, untuk anggaran sarana prasarana pembangunan sekolah sebesar Rp 2 miliar lebih. “Kami lakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi dan tersangka. Dalam sementara pemberkasan,” jelasnya, Selasa (1/3).

Dalam kasus ini, anggaran yang dikucurkan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN 2020 senilai Rp 2,1 miliar. Namun, hanya digunakan Rp 1,3 miliar untuk pembangunan. Sementara sisanya digunakan HR untuk keperluan pribadi.

“Kalau perkiraan kerugian Negara. Sementara berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi awal, saat HR dilakukan penangkapan, kurang lebih Rp 857,45 juta. Tapi, kami koordinasi dengan pihak yang berwenang, melakukan perhitungan kerugian negara, BPKP atau Inspektorat,” ungkapnya.

Namun, untuk perhitungan ahli dari teknik, ada kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 143 juta lebih. Dari anggaran Rp 2,1 miliar, tersangka hanya memberikan Rp 1,3 miliar kepada orang yang disuruh. Untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah.

Dari Rp 1,3 miliar ini, diduga adalagi kekurangan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum terealisasi. Namun, orang yang disuruh HR untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah tidak ada kontrak kerja dan hanya berdasarkan perintah lisan.

“Tersangkanya baru mantan kepala sekolah ini saja. Terkait Rp 800 juta itu, HR mengaku hanya sendiri menggunakannya, tidak ada orang lain,” tuturnya.

Dalam pembangunan sekolah ini, harusnya dikerjakan swakelola, tidak ada kontraktor. Orang yang diminta untuk mengerjakan merupakan kenalan tersangka. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru