Monday, 22 June, 2026

Tersangka Ancam Sebarkan Foto Bugil Korban

TANJUNG SELOR – Kaum hawa agar lebih berhati-hati terhadap orang asing, yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos). Agar tidak menjadi korban pemerasan atau pengancaman. Seperti yang dialami korban berinisial P.

Kejadian tersebut pada Jumat (3/2) pekan lalu, sekitar pukul 10.30 Wita, di Selimau Kelurahan Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor. Saat itu, korban mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal. Namun belum sempat diangkat, kemudian nomor tersebut mengirimkan foto korban yang bersifat pornografi melalui WhatsApp. Kemudian tersangka mengancam korban, foto tesebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban.

Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hendy F Kurniawan, modus tersangka awalnya mengajak kenalan kepada korban via Facebook. Kemudian berpacaran secara online. Selama berpacaran online tersebut, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka. Bahkan, tersangka sering meminta korban untuk videocall dalam keadaan bugil.

Ternyata, tersangka menscreenshoot videocall tersebut, dengan kondisi korban sedang bugil. “Berjalannya waktu, korban diancam akan di viralkan foto bugilnya oleh tersangka,” terang Hendy, Selasa (14/2) lalu.

Pada 6 Februari lalu, korban pun membuat laporan ke polisi. Kemudian ditindaklanjuti Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara. Tersangka berinisial JH pun berhasil diringkus beserta barang bukti berupa handphone. Termasuk akun Facebook yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban.

Hendy menegaskan, tersangka pun dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka pun terancam hukuman 4 tahun penjara. Korban juga belum sempat mengirimkan uang kepada tersangka, meskipun mengancam akan menyebarkan foto-foto korban yang tanpa busana,” tuturnya.

Menurut Hendy, antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan kekasih. Karena keduanya hanya bertukar nomor handphone dan mengajak pacaran secara online.

Hendy pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati–hati dalam penggunaan media sosial. Karena akun-akun medsos ini bisa jadi ada yang akun asli atau akun palsu (Fake Account).

“Selalu berhati–hati lagi, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti ini ke Polda Kaltara. Lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” pesan Hendy. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru