Wednesday, 17 June, 2026

Pelaku Penyelundupan Melarikan Diri

TARAKAN – Sebanyak 17 koli balpres atau pakaian bekas ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan, di perairan Tarakan sekitar pukul 01.15 Wita, pada 10 Januari lalu.

Namun hingga saat ini pelaku penyelundupan barang tersebut masih dilakukan pengejaran. Kepala KPPBC Tarakan Minhajuddin Napsah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Tria Restu Yogaswara mengakui, mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat speedboat berkecepatan tinggi dari Pulau Sebatik yang berbatasan dengan negara Malaysia menuju Kota Tarakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan langsung membagi dua tim, yakni patroli laut dan tim darat. Kedua tim langsung melakukan pengamanan dengan perannya masing-masing.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 00.30 tim patroli laut Bea Cukai Tarakan menemukan speedboat dengan ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat. Akhirnya drama kejar-kejaran pun sempat terjadi sekitar pukul 01.15 Wita. Karena isyarat tim patroli untuk berhenti tidak diindahkan SB POT,” ujarnya, Rabu (15/2).

Saat dilakukan pengejaran, speedboat tersebut kandas di dermaga belakang Ramayana atau di Jalan Yos Sudarso, Tarakan Tengah. Namun, motoris dan anak buah kapal (ABK) tak sempat diamankan petugas, karena melarikan diri.

“Speedboat ditinggalkan dengan kondisi mesin menyala,” imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan speedboat dengan kapasitas mesin Suzuki 250 PK itu, didapati 17 koli pakaian bekas dengan kode 38B dan PDK. Saat ini barang bukti speedboat tersebut telah diamankan di Pelabuhan Malundung dan diberi segel penyitaan.

“Saat kandas kami tunggu sampai pasang di daerah tersebut. Baru kami tarik speedboatnya ke Pelabuhan Malundung. Sementara untuk barang bukti 17 koli balpres diamankan di gudang kami,” ungkapnya.

Sejauh ini, beberapa orang yang datang ke KPPBC Tarakan dan mengaku merupakan pemilik speedboat tersebut. Namun pihaknya tak dapat memberikan speedboat tersebut. Karena tidak ada pembuktian berupa dokumen kepemilikan.

“Penyelidikan tentu kami lakukan. Kalau ada yang ngaku-ngaku, ya ada. Tapi kami juga harus bisa pastikan benar tidak dia pemiliknya,” imbuhnya.

Yoga melanjutkan, karena tidak ditemukannya pelaku dalam pengungkapan barang ilegal ini. Maka barang bukti sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) huruf c dijadikan Barang Milik Negara (BMN), peruntukannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Namun jika ada pelaku yang diamankan. Maka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Penindakan ini juga merupakan upaya peran dari Bea Cukai, untuk melindungi industri di dalam negeri. Dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis asal luar negeri. Sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Karena pakaian bekas ini tidak terjamin kebersihannya,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru