Saturday, 11 April, 2026

Tersangka Berikan Keterangan Berbelit-Belit

TARAKAN – Barang bukti sabu dari empat laporan polisi, hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan. Di Januari dengan tersangka WN alias BN, Februari ersangka SH dan MR alias pirang serta tersangka SY alias NN, yang diamankan awal Maret lalu.

Dari total keseluruhan barang bukti, berat bruto 176,16 gram yang dimusnahkan sebanyak 172,28 gram. Sebanyak 0,5 gram lebih disisihkan untuk sample pembuktian di persidangan. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain menjelaskan, dari sejumlah tersangka ini, barang bukti terbanyak dibawa ke Tanjung Selor Bulungan.

Dari keterangan tersangka, akan menggunakan speedboat regular. Sampai di pelabuhan nanti akan ada yang menjemput sabu. Namun tersangka sudah diamankan saat hendak berangkat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Sedangkan pelaku utama, yang memerintahkan pengiriman sabu, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelakunya sudah melarikan diri, informasi sampai saat ini sudah kami cek ke rumahnya dan temannya berkumpul. Pangkalannya masih belum diketahui keberadaannya,” terangnya, Kamis (17/3).

Semua pelaku yang menjadi tersangka dalam empat laporan polisi ini, merupakan kurir atau pengedar sabu dan tidak ada yang berstatus pemakai. “Ada satu tersangka SY alias Nono, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sebengkok juga masih ada yang berstatus DPO. Karena barang itu dari temannya, disuruh jualkan dengan janji upah dari hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan SY, polisi menggunakan metode undercover buy. Sehingga langsung berhubungan untuk melakukan transaksi dengan SY. Pada saat tertangkap, SY berbelit-belit dan seolah-olah menutupi temannya yang memberikan sabu. Sehingga temannya melarikan diri dan berstatus DPO hingga saat ini.

Hampir satu jam polisi berkeliling, sesuai arahan SY untuk membantu temannya melarikan diri. Pengakuan SY, temannya ada di salah satu kos di Kelurahan Kampung Satu Skip. Namun, setelah di cek ternyata tidak ada identitas seperti yang disebutkan SY.

Akhirnya polisi melakukan interogasi dan malah mengarah ke lokasi penangkapan awal. Ternyata benar, pelaku yang menyuruh SY ada di lokasi awal. Polisi masuk ke rumah teman SY, ternyata rumah sudah terkunci dan pelaku hilang.

“Kendalanya, setiap tersangka yang diamankan tidak kooperatif dan melindungi atau menutupi pemilik barang, bandarnya. Supaya memberikan peluang kepada pemilik barang bisa melarikan diri. Harapannya, pada saat di dalam penjara, bisa dibantu pemilik barang. Tapi, rata-rata setelah dilakukan penahanan, tersangka menyesal karena tidak dipedulikan bandarnya,” bebernya.

Berkas perkara para tersangka sudah dalam proses penyidikan dan sudah tahap 1. Tapi sebagian masih ada yang menunggu hasil laboratorium di Surabaya. Selanjutnya, tinggal menunggu petunjuk dari JPU, untuk tahap 2.

“Hanya satu tersangka yang barang buktinya di bawah 5 gram. Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama tapi ayat 2,” sebutnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru