Sunday, 19 April, 2026

Tersangka KDRT Tuntutannya Dihentikan

TARAKAN – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Acan Sunna (38) dihentikan tuntunannya melalui restorative justice atau penyelesaian perkara yang adil.

Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melakukan penelitian. Dari sangkaan yang diterima tersangka, ternyata memenuhi kualifikasi sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Dalam pasal sangkaan tersangka ini ancamannya tidak lebih dari 5 tahun. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tarakan, dibuatkan surat perintah selaku fasilitator. Guna melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ujarnya, Rabu (16/3).

Mediasi melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga korban dan tersangka. Setelah dilakukan mediasi pada 9 Maret lalu, korban akhirnya mau memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat apapun. Dengan pertimbangan, korban dalam keadaan hamil dan telah memiliki tiga anak.

“Berdasarkan mediasi yang kami lakukan, juga melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara berjenjang. Kemudian Kejati melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah itu dilakukan telaah oleh Kejati, bahwa memang perkara ini memenuhi kategori untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, lanjut Andi, diberikan waktu untuk ekspose perkara bersama Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung. Akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

“Sehingga per hari ini (kemarin, Red) kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tapi kami ingatkan kepada tersangka, surat ini sewaktu-waktu bisa dicabut. Apabila tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan tolerir lagi,” tegasnya.

Bahkan tersangka yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, akan dikenakan pidana ancaman maksimal seberat-beratnya. Sebab, tersangka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Ini bukan ancaman. Ini peringatan. Walaupun ada permasalahan, jangan dilampiaskan kepada anggota keluarga,” ungkapnya.

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang sah dan tercatat dalam akte nikah. Yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur. Pria berusia 38 tahun itu, sebelumnya nekat melakukan KDRT kepada istrinya sekitar pukul 20.00 Wita pada 22 Januari lalu.

Awalnya Acan tiba di rumahnya di Jalan Gajah Mada, RT 02 Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Tersangka yang saat itu dalam kondisi lelah dan ada masalah pekerjaan, kemudian memarahi istrinya Nurjannah.

“Setelah cek-cok, tersangka melakukan pemukulan pada istrinya atau korban dibagian kepala sebelah kiri dekat telinga. Pukulan sekali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu untuk membela dirinya, korban mendorong tersangka hingga keluar dari rumah,” jelasnya.

Selang beberapa jam, tersangka kembali ke rumah korban, dengan niat untuk makan. Usai makan, tersangka kembali memarahi istrinya. Kemudian Acan melempar sebuah gelas plastik hingga mengenai wajah di bagian kiri korban. Tak sampai disitu, tersangka kembali memukuli korban di bagian kepala. Sehingga dilakukan visum dan ditemukan luka memar di bagian kiri kepala, kelopak mata sebelah kiri dan luka gores di pipi sebelah kiri. (kn-2)

Artikel SebelumnyaJelang HBKN Ada Pasar Murah
Artikel SelanjutnyaHearing Bahas Minyak Goreng

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru