Monday, 22 June, 2026

Tersangka Nekat Gadai Sepeda Motor Korban

TARAKAN – Wanita berinisial JH tega menggadaikan sepeda motor milik temannya. Modusnya, wanita yang kini ditetapkan tersangka, berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar barang di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 15.00 Wita, pada Maret 2023.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, dua pekan setelah meminjam sepeda motor, JH didatangi korban di rumahnya. Namun wanita berusia 52 itu beralibi, sepeda motor tersebut sudah berada di wilayah pertambakan. Korban pun geram dan langsung mengadukan hal ini ke Polres Tarakan.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka pada 11 September lalu,” jelasnya, Jumat (15/9).

JH diamankan polisi di kediamannya Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 15.40 Wita. Pengakuan JH, sepeda motor telah digadaikan seharga Rp 4,5 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hubungan korban dengan tersangka sebatas teman biasa. Tidak ada hubungan keluarga. Tersangka tidak langsung menggadaikan sepeda motor temannya. Dia sempat memakainya beberapa hari sebelum akhirnya digadai. Mungkin itu alasannya saja motornya ada di tambak. Padahal sudah digadaikan,” ungkapnya.

Lamanya terungkap kasus ini, lantaran pdaa Juli korban dan JH pernah bertemu. JH sempat berkata hendak mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun parahnya JH menggadaikan sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang palsu.

“Dia gadai itu pakai STNK yang beda dengan motornya. Saat bertemu korban juga sempat mau kembalikan motor. Tapi sampai September tidak juga dikembalikan. Akhirnya dilaporkan ke kami,” tegasnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 16 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru