TARAKAN – Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE yang beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, diamankan personel Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 7 Juli lalu.
Tak hanya mencuri sepeda motor, pria berusia 27 tahun itu juga membobol barang berharga milik korbannya. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, RE mencuri sepeda motor dan membobol kosan milik korban pada 26 Juni lalu.
Korban didapati tidak berada di kosan saat kejadian. “Kemudian tanggal 1 Juli, pelapor sedang membersihkan area depan kosan. Saat itu pelapor melihat sepeda motor yang berada di depan kosan sudah tidak ada,” katanya, Rabu (12/7).
Korban juga mendapati pintu kosan sudah rusak. Bahkan tetangga korban telah kehilangan dua unit laptop dan gimbal stabilizer ponsel. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Tarakan.
Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polres Tarakan mendapati bahwa RE sudah melarikan diri ke Kutim. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Kutim, untuk segera mengamankan tersangka. “RE diamankan pada 7 Juli, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu tersangka berada di dalam mobil travel menuju Samarinda,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati tersangka sempat menjual barang curian tersebut, dengan menawarkan ke media sosial. Sementara sepda motor yang dicuri RE, sempat dijual dengan harga Rp 800 ribu. Pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada dugaan tersangka pernah beraksi di tempat lain.
“Tersangka ini kalau beraksi akan mencari sasaran kos yang kosong dan memantau tidak ada korban di kos,” tuturnya.
RE diketahui merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu curanmor. RE pernah mendekap di balik jeruji besi pada tahun 2015 dan 2019. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah laptop dan 1 buah gimbal stabilizer ponsel. Tersangka pun dipersangkakan dengan Pasal 363 KHUP, ancaman kurungan 5 tahun penjara. (kn-2)


