TANJUNG SELOR – Rekapitulasi verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen 17 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), beberapa hari lalu.
Usai tahapan tersebut berlanjut pada verifikasi faktual (Verfak), yang dijadwalkan 6-26 Februari atau selama 3 pekan. Pada tahapan vermin, 17 bacalon sudah memenuhi syarat minimal. Dilanjutkan, pencocokan dan penelitian sampel.
“Itu sudah berjalan dan kita memasuki Verfak. Tahapan ini menjadi penting, sebab proses inilah yang menjadi pemutakhiran data dokumen bakal calon DPD,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Selasa (7/2).
Langkah awal dalam melaksanakan Verfak, KPU Kaltara meminta KPU kabupaten dan kota lakukan koordinasi dengan LO (Liaison Officer) dari seluruh bacalon. Untuk memaksimalkan proses Verfak. KPU Kaltara mengharapkan, bacalon melalui LO bisa memaksimalkan persiapan.
“Perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Agar diketahui di mana saja lokasi dari orang yamg memberikan dukungan,” ujar Suryanata.
Dari sampling yang ada, saat dilakukan verfak di tingkat provinsi. Sebaran terbanyak berada di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Nunukan. Jumlah sampling masing-masing calon itu berbeda-beda. Sementara itu, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma menerangkan, teknis kerja dalam verfak dokumen dukungan DPD sama dengan verfak partai politik (Parpol).
Proses awal dengan mendatangi yang bersangkutan secara langsung. Kemudian menanyakan dukungannya. “Jika yang bersangkutan tidak dapat ditemui, maka akan berkoordinasi dengan LO dari bacalon. Untuk mengumpulkan dukungan yang bersangkutan,” tuturnya.
Proses lainnya, jika yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan tidak hadir saat dikumpulkan oleh LO. Maka bisa menggunakan media, seperti video call, video pernyataan yang bersangkutan dan lainnya.
“Harus sesuai dengan hasil verfak yang dilakukan. Jika tidak sesuai dengan hasil verfak, maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tegasnya.
Waktu yang ditentukan, diyakini bisa diselesaikan. Apalagi, saat ini pihaknya juga dibantu dengan badan Ad Hoc. Yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan tim lainnya. (kn-2)


