Tuesday, 5 May, 2026

Tiga Terdakwa Terbukti Lakukan Bom Ikan

TARAKAN – Sidang perkara dugaan destructive fishing memasuki agenda mendengarkan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (16/10) lalu.

Ketiga terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari, turut dihadirkan di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan, saksi yang dihadirkan dari penangkap yakni saksi Vinsa yang merupakan Analis Pengawas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan saksi Jumadi, petugas PSDKP Tarakan.

Dari keterangan saksi penangkap, didapati fakta persidangan awal mula penangkapan ketiga WNA pada 25 Agustus 2023. “Dari keterangan saksi menjelaskan, bahwa proses penangkapan para terdakwa berawal dari laporan masyarakat setempat. Berapa kali WNA Malaysia melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan alat bom,” terangnya, Selasa (17/10) lalu.

Diamankannya ketiga terdakwa tidak hanya didasari pelanggaran batas territorial. Melainkan ketiganya menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Hal tersebut tentu mengganggu ekosistem dan kelangsungan kehidupan sumber daya hayati di dalam laut.

“Awalnya terdakwa ini berangkat dari Semporna, Malaysia menuju perairan Indonesia. Sudah mempersiapkan seluruh alat bom ikan, yang mana Otong selaku nakhoda dan dua ABK-nya langsung melakukan pengeboman ikan,” ungkapnya.

Dari penangkapan ketiganya, sempat terjadi drama kejar-kejaran selama 10 menit yang akhirnya tiga WNA itu terpaksa harus menyerah. Petugas menemukan 3 ekor ikan dengan berat 60 kilogram di atas perahu milik ketiga terdakwa.

Dari fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti melakukan bom ikan. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium petugas PSDKP, ikan tersebut memiliki ciri-ciri tak wajar. Di antaranya di bagian kelopak mata ikan dan salah satu organ ikan yang tampak meletus disertai darah yang mengalir.

“Saksi penangkap yang kami hadirkan sudah dibenarkan dan nanti kami hadirkan ahli perikanan di hari Kamis. Nanti ketiga terdakwa saling bersaksi,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sebab ketiga terdakwa merupakan WNA.

“Karena ketentuan internasional, apabila negara tersebut belum memiliki perjanjian dengan Indonesia. Lalu WNA-nya melakukan penangkapan ikan, maka tidak ada penahanan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dari ketiga terdakwa terdapat satu yang memiliki pendengaran yang kurang yakni atas nama Otong. Namun hal tersebut pun tak menjadi kendala, lantaran majelis hakim meminta salah satu terdakwa menyampaikan pokok-pokok materi selama jalannya sidang.

“Itu dibenarkan oleh terdakwa Otong. Kita mengejar, karena perkara perikanan diberikan waktu 30 hari penahanan yang selama itu perkara sudah harus diputus,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru