TARAKAN – Spesialis pencurian berinisial TI diamankan saat jatuh dari atas plafon rumah rekannya, di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, sekitar pukul 04.30 Wita, Rabu (11/10) pekan lalu.
Pria yang berusia 28 tahun itu merupakan warga Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, diduga melakukan pencurian di dua TKP berbeda. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pada TKP pertama, IT berada di depan salah satu konter handphone di Kelurahan Karang Balik sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (2/10).
Tersangka mengambil handphone pengunjung konter yang ada di dashboard sepeda motor. “Korban awalnya memarkir sepeda motornya, lalu menaruh handphone di dashboard. Saat kembali, korban menyadari handphonenya sudah hilang. Korban sempat mencari dan menanyakan CCTV di konter. Namun CCTV tidak mengarah ke parkiran,” jelasnya, Rabu (18/10).
Korban akhirnya melakukan penyelidikan secara mandiri. Korban menemukan handphonenya telah dijual di akun facebook sekitar pukul 03.30 Wita, Selasa (3/10). Kemudian korban menghubungi nomor kontak dan berpura-pura akan membeli handphone tersebut.
Korban dan IT akhinrya membuat janji, untuk melakukan transaksi jual beli handphone di depan salah satu hotel di Tarakan. Usai bertemu, korban mengecek nomor imei handphone. Ternyata benar handphone yang dijual IT, milik korban.
“Namun saat handphone dalam genggaman korban. Handphone langsung dirampas tersangka. Kemudian tersangka melarikan diri. Setelah itu korban baru melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, IT kembali beraksi melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakana Barat sekitar pukul 01.00 Wita, Jumat (6/10). Mertua korban keluar rumah menuju masjid sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban baru menyadari dua unit handphone, dompet berisikan kartu ATM, surat penting dan uang sejumlah Rp 15 juta di ATM telah hilang. “IT sempat ke mesin ATM dan mengambil uang korban Rp 15 juta,” sebutnya.
Saat akan diamankan, IT sempat menyadari kedatangan polisi di rumah rekannya. Makanya tersangka bersembunyi di atas plafon. Setelah 10 menit bersembunyi, tersangka jatuh dihadapan polisi dari atas plafon setinggi 3 meter. Sehingga IT mengalami luka ringan di kakinya.
Pengakuan IT berhasil membobol ATM korban, karena pin atau password kartu ATM ditulis dan disimpan di dalam dompet. Tersangka sempat terekam kamera CCTV saat berada di konter ATM, dengan menggunakan sepeda motor yang IT sewa.
Modus tersangka, melihat seseorang keluar rumah dan tidak mengunci pintu. Melihat korbannya pergi, IT langsung masuk ke rumah dan mengambil barang berharga. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 800 ribu, 1 unit sepeda motor, 1 tas selempang, 2 celana pendek dan 2 baju kaos.
Tersangka pernah 4 kali masuk penjara dengan kasus narkotika dan pencurian. IT disangkakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Uang hasil pencurian digunakan tersangka beli narkotika jenis sabu, bermain judi slot dan membeli pakaian. IT terbilang spesialis karena 4 kali masuk penjara dari tahun 2014 sampai tahun 2023,” pungkasnya. (kn-2)


