NUNUKAN – Pemeriksaan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII masih dilakukan.
Penyidik Imigrasi Nunukan Reza Pahlevy mengatakan, kedatangan tiga WNA merupakan ide dari YF yang merupakan seorang konsultan proyek. Pria tersebut memiliki dokumen kewarganegaraan ganda, berupa Identity Card (IC) dan KTP.
“YF ini orang Indonesia yang tinggal dan besar di Kota Kinabalu Malaysia. Dia merupakan konsultan proyek yang biasa ikut seminar dan mencari investor. Pertemuan YF dengan para WNA tak lepas dari aktivitas itu. Mereka bertemu saat seminar pembangunan di Malaysia saat masa pandemi Covid-19,” terang Reza, Kamis (28/7).
Sebagai konsultan proyek, kata Reza, merupakan hal yang wajar. Dengan menggaet investor untuk menjual ide dan gagasannya. Hanya saja, dalam kasus tiga WNA yang diamankan dengan dugaan spionase, peran YF dianggap cukup sentral dan vital. Karena YF merupakan otak dari kedatangan WNA tersebut. Sekaligus pemilik ide proyek jembatan penghubung antara Tawau – Sebatik.
“Proyek itu masih sebatas wacana. Baru sebatas penawaran dan pernah juga dibahas dengan KRI menurut pengakuannya. Itu dibuktikan dengan postingan dia di media sosial pada 2021 lalu,” ungkap Reza.
Postingan di media sosial bersama KRI Tawau, menjadi alat untuk memancing minat WNA. Sehingga WNA tidak menolak ketika diminta datang ke Sebatik, dengan alasan survei lahan yang bakal dijadikan proyek. Kesalahan fatal, proyek tersebut baru rencana yang belum ada tender atau persetujuan dari manapun.
Lebih janggal lagi, mereka bahkan belum pernah mensurvei lokasi proyek di wilayah Malaysia. Melainkan memilih Sebatik sebagai tujuan pertamanya. Ketiga WNA juga masuk Indonesia menggunakan visa wisata. Seharusnya apabila melihat tujuannya menggunakan visa kerja.
Ketiga WNA pun disangkakan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Maka, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Terhadap YF, dikenakan huruf b karena ikut serta atau melancarkan usaha WNA atas perilaku pelanggaran yang dilakukan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Reza. (kn-2)


