Friday, 8 May, 2026

Tikam Rekan Sendiri karena Dendam

TARAKAN – Pria berusia 30 tahun, berinisial AA harus mendekam dibalik jeruji, lantaran menganiaya rekannya sendiri, AS dengan sebilah badik.

Penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 2 kali dibagikan tangan. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Ipda Ridho Aldwiko mengatakan, awalnya, AA, AS dan satu rekan lainnya Mr X tengah meminum alkohol oplosan pada 13 Oktober lalu.

Setelahnya, AA dan AS hendak pulang menggunakan mobil namun AS melihat Mr X cek cok dengan istrinya. “Istri Mr X marah, karena melihat suaminya mabuk. Takutnya terjadi apa-apa. Korban mencoba memberikan penjelasan ke istri Mr X. Setelah itu baru korban masuk mobil menemui AA,” bebernya, Minggu (22/10).

Sesampainya di mobil, AA bertanya kepada AS terkait hal yang terjadi. AS pun menjelaskan dan AA mengatakan agar AS tak ikut campur urusan rumah tangga orang. Merasa tidak terima atas respons AA, AS pun memukul AA.

“Mungkin karena mabuk jadi korban memukul pelaku. Selama perjalanan pulang tidak terjadi apa-apa. Ternyata pelaku menaruh dendam, tidak suka,” sambung Ridho.

Sesampainya mengantar korban pukul 19.25 Wita di sebuah bengkel Jalan Binalatung RT 11 Kelurahan Pantai Amal, istri AS menanyakan dari mana saja korban dan mengapa baru pulang. AS pun pada saat itu berdalih selepas membeli umpan pancing.

Saat itulah, AA berkesempatan pulang ke rumah mengambil sebilah badik lengkap dengan sarung berwarna hitam dan kembali menuju bengkel AS untuk menikamnya.

“Saat istrinya korban berpaling muka, barulah si pelaku datang dan menusuk AS. Jadi saat kejadian istrinya tidak melihat langsung. Lalu pas istrinya berbalik ternyata suaminya tergeletak bersimbah darah. Lalu AA keluar bengkel membawa pisau,” ungkapnya.

Atas kejadian inipun, istri AS langsung mengadukan ke Polsek Tarakan Timur. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku yang berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan terhadap pelaku pun dipermudah, lantaran Ketua RT 11 Binalatung bersama Babinkamtibmas setempat menghubungi Polsek Tarakan Timur bahwa terjadi penikaman di daerah Amal.

“Pelaku juga sudah menyadari perbuatannya dan kooperatif untuk kami jemput di rumahnya. Meskipun sebelumnya ada ribut dengan keluarga korban,” lanjut dia.

Motif AA yang merasa kesal lantaran dipukul korban, ia pun disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun. Maraknya keributan dipicu oleh alkohol oplosan, perwira balok satu itu berpesan agar ketua lingkungan setempat untuk mengingatkan kepada warganya.

“Jangan mabuk-mabukan di tempat sembarangan, apalagi sampai ricuh. Kalau bisa jauhi minuman alkohol. Karena beberapa kali di tempat yang sama dan motifnya sama,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru