TANJUNG SELOR – Pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis (16/6).
Kedatangan mereka untuk menuntut hak dan keadilan kepada pemerintah daerah. Persoalan yang disampaikan menyangkut nasib pekerja yang diduga diberhentikan . Usai PT Prima Bahagia Permai beralih fungsi ke PT Kuala Lumpur Kepong. Peralihan tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu.
“Kami menilai, perusahaan asing ini telah melanggar konstitusi di negara kita. Dan harus diberikan tindakan tegas oleh pemerintah daerah,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI Bulungan Agustinus, Kamis (16/6).
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 1 tentang Tenaga Kerja, dan penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain. Jika melakukan perubahan kepemilikan, peleburan bentuk apapun itu dan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja, dengan perusahaan baru. Maka konsekuensi diberikan satu kali ketentuan.
Hal yang sama juga bila mengacu Pasal 156 ayat (2), tentang uang perhargaan masa kerja satu kali dan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Dia menegaskan, jika regulasi itu dilanggar dan keinginan pekerja diabaikan. Maka, pihaknya tidak segan-segan untuk memboikot perusahaan tersebut untuk sementara.
“Kami akan boikot perusahaan itu, jika tak tunduk pada aturan. Belum bisa operasi sebelum hak karyawan ditunaikan,” tegasnya.
Persoalan mengenai pengalihan kedua perusahaan, agar menghargai regulasi yang menjadi landasan hukum di negara ini. Tidak bertindak semena-mena, dapat memperhatikan hak pekerja.
Usai aksi di halaman Kantor Bupati Bulungan, pendemo dan pemkab melakukan audiensi. Dari audiensi tersebut, pemkab akan turun tangan tuntaskan persoalan ini. Tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, menuntut hak semua karyawan sesuai peraturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Dengan adanya penggabungan PT Prima Bahagia Permai dengan PT Kuala Lumpur Kepong, dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang itu menyebutkan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dalam hal terjadi perubahan status. Penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 156.
Selanjutnya, uang perhargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Tuntutan lainnya, meminta pemerintah agar memperhatikan nasib buruh di Bulungan. Dengan tetap menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas bagi investor asing yang tidak tunduk terhadap konstitusi negara Indonesia. (kn-2)


