TARAKAN – Pendapat ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), unsur perbuatan melawan hukum tiga terdakwa kasus dugaan mark up fasilitas lahan Kelurahan Karang Rejo sudah terpenuhi.
Ketiganya memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan unsur perbuatan melawan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama menjelaskan, ahli pidana yang dihadirkan Universitas Udayana, Bali. Sidang secara online digelar, Kamis (17/3).
“Dari keterangan ahli pidana ini, KH dan HR tidak ada bantahan hanya mengatakan tidak ada niat menguasai tanah itu. Sedangkan SD, ada bantahan. Tapi dari Majelis Hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahannya nanti saja kalau sudah waktunya keterangan terdakwa,” jelasnya.
Sidang selanjutnya, diagendakan para terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu itu, Penasehat Hukum terdakwa SD, Supianto juga menghadirkan satu orang saksi ahli sebagai saksi meringankan. Dalam keterangan ahli ini menyebutkan, penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki sifat yang subjektif.
“Saksi ahli BPKP melakukan penghitungan tanpa investigasi lapangan. Sehingga perhitungannya dianggap sama Majelis Ad Hoc itu subjektif, tidak berimbang. Jadi ya kalau sementara ini kerugian negara kami anggap tak ada,” jelas Supianto.
BPKP dianggapnya tidak berkompeten dalam melakukan metode penghitungan. Sehingga ketidak relevan muncul atas hasil penghitungan tersebut. Menurutnya, metode menghitung harus investigasi langsung, tidak hanya dari penyidik tanpa konfirmasi kepada terduga.
Ia berharap, agar JPU dan Majelis Hakim bisa menggunakan praduga tak bersalah jika masih dalam proses persidangan. “Selama ini yang cenderung menonjol adalah unsur praduga bersalah. Yang dapat menimbulkan justifikasi sebelum vonis. Padahal tidak ada konektivitas antara ketiga terdakwa dan terputus,” tuturnya.
Seharusnya kliennya hanya mendapatkan sanksi administratif yang sifatnya ringan, karena tidak ada kesalahan dalam penilaian. Pembuktian terjadinya sebuah korupsi tidak bisa dibuktikan oleh BPKP. “SD hanya disewa pemerintah dalam melaksanakan penilaian dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan KH,” tutupnya. (kn-2)


