Wednesday, 20 May, 2026

Vaksin Tak Membatalkan Puasa

TANJUNG SELORVaksinasi saat ini masih gencar dilaksanakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, selama puasa ini sebagian masyarakat mempertanyakan ketika disuntik vaksin. Dapat membatalkan puasa atau tidak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular (suntik) boleh dan tidak membatalkan puasa.

“Tak membatalkan puasa, sepanjang tidak menimbulkan bahaya. Bagi masyarakat yang ingin vaksin, tak apa-apa meskipun siang hari karena tak membatalkan puasa,” terang Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan H Saimin, Rabu (6/4).

Tujuan atau manfaat vaksin untuk memberikan perlindungan pada tubuh. Agar tidak menyebabkan sakit parah, apabila terinfeksi virus Covid. “Dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pintanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan menargetkan untuk vaksinasi booster selama bulan Ramadan sekitar 30 persen. Pasalnya, capaian vaksinasi saat ini masih 14,36 persen. Dari total target sasaran vaksinasi 118.941 penerima.

“Target kita selama Ramadan sasaran vaksinasi sekitar 30 persen. Kita berharap ini bisa terealisasi,” ujar Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono.

Dengan adanya kebijakan vaksin booster, sebagai syarat mudik. Akan mendorong keinginan masyarakat untuk divaksin. Pihaknya menilai ini merupakan peluang untuk meningkatkan target vaksinasi. “Kepada warga yang belum vaksin dosis satu dan dua, kita persilakan,” imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru