Sunday, 21 June, 2026

Warga Ikut Musnahkan Sabu 7 Kg

TARAKAN – Narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram milik dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM (37), RH (47), SK (40) dan MD (40), dimusnahkan dengan cara dilarutkan  dalam air.

Uniknya, pemusnahan sabu ini disaksikan langsung warga Tarakan di sekretariat Kampung Bersinar, Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Rabu (6/9). Pada pemusnahan serbuk kristal putih ini dengan berat 7,026,84 gram juga terdapat penyisihan, pada masing-masing bungkusnya total 3,5 gram guna kepentingan penyidikan.

Tak hanya Polres Tarakan yang terlibat dalam pemusnahan barang haram ini, Wali Kota Tarakan, BNNP Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, unsur TNI, tokoh agama dan warga Kelurahan Selumit Pantai juga turut memusnahkan sabu dengan dilarutkan ke dalam air.

“Masyarakat banyak yang bertanya, setelah kami tangkap sabu apa yang akan kami lakukan. Ini kami langsung memusnahkan. Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan harus segera dimusnahkan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Adanya unsur masyarakat yang ikut memusnahkan narkotika, mengartikan bahwa narkotika harus diperangi oleh seluruh kalangan. Adapun kasus ini terungkap juga atas dasar laporan masyarakat melalui akun media sosial Satresnarkoba Polres Tarakan.

Mekanisme tindaklanjutnya, setelah personel menerima informasi itu akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelahnya baru dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Tapi harus ada bukti atau informasi lanjutan ke kami. Kalau petugas kami minta bertemu itu untuk mendalami laporan. Kami lindungi identitas informan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapati SK yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di wilayah Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tatakan Timur pada 24 Agustus 2023. SK pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan sabu seberat 0,5 gram di dashboard sepeda motor miliknya.

Saat dilakukan interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial MD. SK pun membeberkan bahwa MD tengah mengendalikan pengiriman serbuk kristal putih melalui KM Bukit Siguntang ke Parepare pada 25 Agustus. Sehingga Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.

“Masih dalam pemeriksaan lanjutanan baru semingguan itu kami ungkap,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama.

Pihaknya juga belum menemukan bukti-bukti baru dari perkara tersebut. Sehingga belum ada langkah hukum selanjutnya untuk pengendali Mr X yang akan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga Mr X merupakan warga negara Indonesia.

Berkas perkara narkotika seberat 7 kilogram ini masih dalam pemenuhan administrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kendalanya masih jaringan terputus. Namanya sudah kami kantongi. Nanti kami akan terbitkan DPO. Cuma kami belum bisa sebarkan informasinya karena kami masih penyelidikan,” bebernya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru