TARAKAN – Mantan oknum Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) KSOP Tarakan berinisial IN menjalani siding, dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda digelar secara virtual dan sebagian saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (13/4).
“Dari tujuh saksi, enam diantaranya merupakan agen kapal dan satu saksi dari Pelindo Tarakan. Berdasarkan keterangan enam saksi dari agen, pernah dimintai dan memberikan uang maupun barang berharga kepada terdakwa. Kalau tidak ada pemberian uang, maka mereka (agen kapal) tak bisa melakukan pembongkaran barang. Jadi hampir semua kapal barang,” ungkap Jaksa Kejari Tarakan, Dewantara Wahyu Pratama.
Besaran uang yang diberikan kepada terdakwa nilainya bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta perbulan. Namun pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 11 November 2022 lalu. Saat itu uang yang diberikan agen kepada terdakwa senilai Rp 20 juta.
“Jadi ada yang sudah membayar sejak tahun 2021. Jadi nilainya sesuai kesepakatan dengan agen,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, para saksi menerangkan uang yang diberikan kepada terdakwa tidak melalui perantara. Hampir semua memberi uang kepada terdakwa langsung. Bahkan mendatangi kantor KSOP Tarakan untuk menyetorkan uang tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa IN membantah telah menerima uang gratifikasi dari para agen. Meski demikian, JPU tetap berpedoman dengan keterangan para saksi yang memberikan uang kepada terdakwa. Guna pembuktian dalam perkara tersebut.
“Apalagi saksi ini sebelum memberikan keterangan sudah disumpah juga,” tegasnya.
Saksi dari Pelindo Tarakan hanya menerangkan tupoksi, apabila ada kapal masuk ke pelabuhan, untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Selain dari Pelindo, KSOP juga memiliki tugas dan kewenangan. Agar kapal bisa sandar di dermaga, untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang.
“Jadi dari Pelindo hanya terkait legal standing yang dijelaskan,” imbuhnya.
Untuk saksi selanjutnya yang akan dihadirkan JPU, lanjut Dewantara, masih menunggu instruksi Kejati Kaltim. Sebab perkara tersebut ditangani bersama oleh Kejari Tarakan dan Kejati Kaltim. (kn-2)


