NUNUKAN – Rumah sakit umum daerah Nunukan hanya memiliki satu dokter spesialis penyakit dalam dengan sertifikasi hemodialisa (HD), yakni dr Rahma. Namun, dokter tersebut harus pindah tugas dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Persoalan ini bahkan menjadi heboh, karena diposting di media sosial dan memicu keprihatinan sekaligus perdebatan. “Was-was juga, tidak setenang biasanya. Karena kita tahunya dokter yang bertanggungjawab di unit sini (HD) hanya dokter Rahma. Kalau tiba-tiba pindah, kita juga tidak nyaman,” ucap salah seorang keluarga pasien, Jamal (28), Sabtu (19/3) lalu.
Jamal harus menemani ibundanya selama perawatan. Ia yang tinggal di Desa Sei Bajo, Pulau Sebatik, harus rela menyewa rumah dengan biaya Rp 1,5 juta per bulan, demi efisiensi biaya. Selama ini, ibunda Jamal, Hasnah, menderita penyakit ginjal, jantung dan diabetes. Mengharuskannya cuci darah dua kali dalam seminggu.
Saat kambuh, Hasnah akan mengalami sesak nafas. Kepalanya berdenyut dan oleng, sehingga membuatnya langsung lemas. “Saya sudah dua bulan temani ibu cuci darah. Saya mau menghadap ke dokter Rahma, bolehkah hanya sekali seminggu cuci darahnya. Karena rumah kami di Sebatik. Biaya pulang pergi juga tidak murah, sekali pergi Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh media ini, RSUD Nunukan mencatat ada 22 pasien yang dilayani di unit HD. Persoalan pindah tugas dokter dengan sertifikat HD di Nunukan, mengemuka pasca Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat, Jumat (18/3) lalu.
Nama dr Rahma masuk sebagai salah seorang ASN yang dipindah tugaskan ke RS Pratama Sebatik, untuk mengisi kekosongan dokter spesialis.
Hanya saja, posisi dr Rahma yang menjadi penanggung jawab unit HD menjadi perdebatan di kalangan dokter. Direktur RSUD Nunukan dr Dulman mengatakan, pemindahan Rahma demi pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan RI – Malaysia.
“Sekarang penanggung jawab unit layanan hemodialisis adalah saya. Setelah dokter Rahma dipindah tugaskan dalam mutasi,” kata Dulman.
Dulman tidak membantah, satu-satunya dokter spesialis penyakit dalam di Nunukan dengan sertifikat HD, hanya dokter Rahma.
Saat dimintai tanggapan terkait, Permenkes RI Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010 Tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Yang mensyaratkan pelayanan penyelenggaraan hemodialisis harus seorang Konsultan Ginjal Hipertensi (KGH), yang memiliki surat izin praktek. Atau dokter spesialis penyakit dalam yang terlatih bersertifikat pelatihan hemodialisa. Yang dikeluarkan organisasi profesi sebagai penanggung jawab.
“Kalau dokter Rahma lebih mementingkan masyarakat yang ada di Nunukan. Bisa saja dia tetap jadi penanggung jawab,” tutur Dulman.
Dulman menjelaskan, meski keberadaan Rahma sudah di RS Pratama di luar pulau Nunukan. Akan tetapi, masih bisa melaksanakan tanggung jawab di unit HD dengan melakukan kunjungan sebulan sekali ke RSUD Nunukan.
Sementara, terkait mekanisme pelayanan pasien HD yang dikhawatirkan bisa mengalami gangguan sewaktu waktu. Seperti sesak nafas dan kondisi darurat lain, Dulman mengungkapkan, cukup berkoordinasi dengan bagian ICU juga dokter spesialis penyakit dalam lain di RSUD Nunukan.
“Intinya pemindahannya tidak perlu dimasalahkan. Karena dia (Rahma) menjadi penanggung jawab di situ. Sebulan sekali bisa datang untuk supervisi. Karena seorang ASN dimanapun ditempatkan harus siap,” urai Dulman.
Penjelasan dr Dulman dibantah ahli penyakit dalam Konsultan Ginjal Hipertensi Kaltara dr Gusti Hariyadi. Dokter yang bertugas di RSUD dr H Jusuf SK Kota Tarakan ini mengatakan, unit HD tanpa keberadaan dokter spesialis penyakit dalam yang bersertifikat HD, ibarat pesawat tanpa pilot.
“Tidak layak beroperasi. Sebaiknya ditutup dulu menunggu adanya dokter spesialis penyakit dalam yang bersertifikat HD. Ini berisiko karena menyangkut nyawa manusia,” tuturnya.
Gusti menegaskan, keberadaan dokter bersertifikasi HD sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam perundangan. Jika sebuah unit HD tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Tentu saja fatal dan sangat berisiko. Alhasil, pelayanan bagi pasien HD tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Hanya saja, penanggung jawab HD harus ada di tempat. Dalam artian, ada di area yang mudah dijangkau. Kasus dokter Rahma, ibarat sebuah pesawat tanpa pilot,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nunukan dr Sholeh mengakui, masih memantau perkembangan kasus yang sedang diperdebatkan di kalangan masyarakat. IDI tidak ada hak untuk intervensi pemerintah terkait kebijakan mutasi dr Rahma.
IDI hanya berkewajiban mengingatkan pelayanan kesehatan masyarakat, harus tetap berjalan dan berusaha agar meningkatkan taraf layanan kesehatan.
“Kalau untuk kasus dokter dengan sertifikat HD satu-satunya yang dipindah tugaskan. Kita akan melihat, tanggung jawab itu sejauhmana dan seperti apa risikonya,” pungkasnya. (kn-2)


