TARAKAN – Komplotan pencuri berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, pada 23 Juli 2023. Komplotan tersebut terdiri dari lima orang, masing-masing berinisial AM, EF, HA, DM dan MR, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Awal pencurian bermula saat AM dititipkan kunci dan disuruh menjaga rumah korbannya, di Jalan Sebengkok AL RT 29, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 13 Juni lalu. Sebab korban saat itu akan bepergian ke Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
“Habis dititipkan kunci, AM bertemu dengan EF yang sedang meminum minuman beralkohol. Kemudian AM menyebut bahwa ia memegang kunci rumah dan meminta EF untuk mengambil barang-barang di rumah korban,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (4/8).
Tak berpikir panjang, EF langsung mengambil kunci rumah dan melakulan aksi pencurian sekitar pukul 00.30 Wita. Melihat banyak barang berharga milik korban, EF kemudian meminta pertolongan kepada HA.
“HA posisinya menunggu di depan rumah korban. Jadi dalam kurun waktu 3 hari, tersangka berhasil mengambil 1 unit amplifier sound system, 3 unit speaker warna hitam, 3 box hijau, 1 unit televisi, 50 piring kaca, 1 buah tudung saji dan 1 unit sepeda anak. Jadi dari tersangka AM membuat skenario, rumah korban telah dibobol. Padahal kunci sudah diserahkan ke EF untuk dicuri,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka MR yang merupakan istri dari EF, membantu menawarkan barang-barang hasil curian suaminya untuk dijual. Bahkan DM, juga turut menjual barang curian yang sebelumnya ditawarkan oleh MR.
Sepulang korban dari luar daerah, langsung menyadari banyak barang miliknya yang hilang dan bertanya kepada AM. Namun, AM mengaku rumah korban sempat dibobol maling.
Setelah dilaporkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap AM, DM, MR, dan HA di Sebengkok AL sekitar pukul 21.00 Wita, pada 23 Juli 2023. Diketahui, kelima tersangka merupakan tetangga korban.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan saksi lainnya, kami dapat bukti memang benar AM memberi kunci ke EF. Barang bukti sudah ada yang dijual dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Hasil pemeriksaan, AM diketahui sempat mendapatkan uang senilai Rp 800 ribu dari hasil penjualan salah satu barang curian. Barang curian yang dijual tidak dipasarkan melalui sosial media. Melainkan dijual secara langsung dengan harga murah. “Total kerugian Rp 25 juta. Kami sangkakan Pasal 363 Ayat 1 keempat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” sebutnya. (kn-2)


