TARAKAN – Dua terdakwa perkara sabu 10 kg, masing-masing bernama Sulaiman dan Baharuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand menegaskan, selain menuntut hukuman penjara bagi kedua terdakwa. Pihaknya meminta kepada majelis hakim, agar beberapa barang bukti di perkara tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti berupa alat hisap sabu, tas selempang, kartu ATM, buku tabungan, 11 bungkus plastik, 1 kotak kardus, 1 jaket, 1 karung beras, plastik hitam dan plastik bening. Sementara itu, 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 5 juta JPU berharap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara.
Adapun dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan untuk menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan. “Sementara hal-hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” jelasnya, Selasa (20/2).
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Bahkan didapati kedua terdakwa hanya kurir, lantaran mendapatkan perintah dari seseorang yang masih menjadi DPO saat ini untuk mengantarkan sabu tersebut.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara tersebut pada 12 Juli 2023. Awalnya terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat itu yang diamankan hanya satu buah alat hisap sabu.
Terhadap terdakwa Sulaiman dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Akhirnya Sulaiman mengakui bahwa menitipkan sabu kepada terdakwa Baharuddin yang berada di daerah pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui bahwa ada menyimpan sabu di pohon nipah. Akhirnya 10 bungkus sabu dengan jumlah 10 kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina. Jadi sabu itu disimpan di pohon nipah. (kn-2)


