Friday, 15 May, 2026

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polisi

TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan (LBH-HANTAM) Kaltara membuka posko pengaduan adukan Polres Tarakan. Alasannya, beberapa masyarakat kesulitan mendapat kepastian hukum.

Ketua Umum LBH-HANTAM Alif Putra Pratama mengakui, alur pelaporan melalui hukum acara yang berlaku, dilaporkan dulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilakukan penyelidikan. Namun yang ada, masyarakat langsung diarahkan ke ruangan Reskrim dan ditekan secara psikologis.

“Maksudnya apa. Kami seolah-olah dihalangi untuk melapor. Ditanya apakah kasus ini benar terjadi. Bahkan kami sendiri yang disuruh mencari tersangka dan barang buktinya. Ini kan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau kami yang disuruh cari tersangka, lantas kerjanya polisi apa,” tegasnya, Minggu (16/7).

Tak hanya itu, ada beberapa aduan yang tidak terselesaikan. Padahal penyidik wajib memberikan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak memenuhi unsur pidana.

“Tapi tergantung selama bertahun-tahun dan tidak ada kepastian. Jika ada keluhan masyarakat yang mungkin tidak puas dengan penjelasan penyidik, masih mending. Tapi kalau tidak ada sama sekali penjelasan penyelidikan, ini yang menjadi masalah,” jelasnya.

Ia memahami personel Polres Tarakan terbatas dan banyaknya laporan yang masuk. Tapi keterbatasan personel, bukan menjadi alasan dan tidak diperhatikan oleh penyidik. Padahal dalam Peraturan Kapolri, penyidik seharusnya membuat klasifikasi masalah. Sehingga ada langkah taktis yang dilakukan penyidik, dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

“Bahkan ada masyarakat bertahun-tahum menemui penyidik, namun stagnan di tempat. Sehingga kami berpikir bagaimana caranya bisa mengubah pola yang sudah bertahun-tahun di Polres Tarakan. Harapan kami ada revolusi. Tujuannya untuk menjaga kamtibmas di Kota Tarakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” harapnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan, pihaknya selalu siap menerima kritik, saran dan masukan. Namun kritik yang disampaikan harus faktual dan ada datanya. Pihaknya berkomitmen terus memperbaiki pelayanan yang dirasa masyarakat kurang.

“Ini yang lagi kami tata. Saya pahami kalau ada kekecewaan dari masyarakat. Kami juga mohon maaf kalau ada seperti itu. Misalnya sudah lapor dari tahun 2017. Saya yang baru menjabat di tahun 2023, ini kan perlu ditelusuri ulang perkaranya,” ungkapnya.

Ronaldo menjelaskan, setiap laporan masyarakat terdata terlebih dahulu di SPKT. Namun jika ada laporan terkait tindak pidana, pihaknya akan memanggil fungsi teknis terkait, yakni Satreskrim. Tujuannya, dilakukan konsultasi terlebih dahulu terkait penentuan tindak pidana.

“Jangan sampai penyidik menerbitkan laporan, padahal itu tidak ada tindak pidana dan bukan ranah polisi. Misalnya ada laporan kehilangan sepeda motor. Pembuktiannya, pelapor melihatkan bukti STNK dan BPKB. Karena jangan sampai membuat laporan, ternyata untuk melakukan kejahatan yang lain,” tuturnya.

Pihaknya wajib teliti pada saat menerima laporan. Ia mengakui, prosedur pelaporan sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika pihaknya melanggar KUHAP, setiap pelaporan bisa disalahkan dan diketahui dalam pengawasan dan pemeriksaan dari pengawas internal Polri.

“Masyarakat boleh meminta SP2HP ke penyidik kalau perlu keatasan penyidik. Menanyakan langsung perkembangan hasil penyelidikan. Itu hak masyarakat. Bisa langsung ke Polres. Jika Polres tidak menanggapi, bisa langsung dilaporkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menambahkan, jika ada masyarakat yang pernah melaporkan perkara ke Polres Tarakan, maka penyidik akan memberikan SP2HP. Dalam SP2HP, tertera kontak handphone penyidik yang memegang perkara tersebut.

“Apabila masyarakat ingin menanyakan perkaranya, bias langsung menghubungi penyidik. Selama saya menjabat, SP2HP tetap saya berikan. Jadi pelapor mendapat kepastian hukum juga,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru