Thursday, 9 April, 2026

Meski Belum Ada Edaran, Salat Tarawih Boleh Rapatkan Shaf

TARAKAN – Hingga saat ini belum ada edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, terkait protokol pelaksanaan ibadah di masa Ramadan, khususnya saat salat Tarawih.

Namun, beberapa bulan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan surat edaran salat sudah bisa merapatkan shaf.

“Shaf sudah boleh dirapatkan, tapi tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Artinya, pelaksanaan Tarawih tahun ini lebih longgar dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Kepala Kemenag Tarakan H M Shaberah, Jumat (25/3).

Sesuai edaran MUI, untuk Tarawih dipersilakan dan tidak ada batasan harus 50 persen. Namun, rata-rata setiap masjid yang melaksanakan salat Tarawih tidak penuh seperti ibadah salat Jumat. Biasanya hanya di beberapa hari pertama atau awal Ramadan.

“Kalau dari Kemenag RI secara umum terkait protokol selama Ramadan belum ada (edaran resmi). Tapi, secara umum sebelumnya sudah ada terkait ibadah di masjid. Artinya, jamaah diminta mencuci tangan sebelum masuk masjid, bawa sajadah sendiri, pakai masker dan shaf bisa dirapatkan,” bebernya.

Selain dari instruksi yang disampaikan ini, lanjut Shaberah, tidak ada aturan lain yang disyaratkan oleh Kemenag RI. Terutama untuk wajib sudah mendapatkan vaksin sebelum masuk masjid. Terlebih lagi saat ini jumlah penduduk di Indonesia, khususnya Kaltara dan Tarakan sudah hampir semuanya sudah mendapatkan vaksin.

Sehingga, masyarakat sudah yakin untuk melakukan kegiatan di tengah masyarakat. Bahkan masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis dua sudah sangat banyak. Kemungkinan hanya vaksin ketiga atau booster yang masih kurang saat ini.

Sebelum MUI mengeluarkan fatwa bisa merapatkan shaf, sudah tentu melakukan rapat dan komunikasi terlebih dahulu dengan Kemenag RI. Sehingga aturan baru dengan melonggarkan syarat ibadah di masjid sudah disampaikan ke masyarakat.

Namun, jika setelah kelonggaran ini dikeluarkan kemudian terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya menunggu instruksi selanjutnya dari Kemenag RI atau kepala daerah sebagai Ketua Satgas Covid. Jika dari Kemenag RI tidak ada instruksi, maka pihaknya mengikuti aturan di daerah masing-masing, sesuai kondisi.

“Mudahan pertengahan puasa nanti tidak ramai lagi (jumlah konfirmasi Covid-19). Nanti malah ibadah salat Idul Fitri jadi diperketat. Harapan kita bisa sampai salat Idul Fitri merapatkan shaf,” harapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru