TANJUNG SELOR – Hingga kini belum ada perkembangan yang dipublish pihak terkait, mengenai Participating Interest (PI) 10 persen.
Padahal, sebelumnya sudah dilakukan sejumlah tahapan dan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah serta DPRD Kaltara. Saat ini, Pansus II DPRD Kaltara terus membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang PI 10 persen. Di mana itu terkait penambahan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kepada PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).
Anggota DPRD Kaltara sekaligus Ketua Pansus II Muddain menerangkan, pembahasan yang dilakukan berkaitan pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi. Dalam pengelolaan modal yang sudah diberikan Pemprov Kaltara kepada PT Migas Kaltara Jaya. Pihaknya meminta laporan perkembangan terkini dan perhitungan riil prospek pendapatan dari 4 Wilayah Kerja (WK) yang sudah ada.
“Ini perlu disampaikan, karena diharapkan PI 10 persen akan memberikan dampak yang signifikan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya, Minggu (30/4).
Pendapatan daerah bisa ditingkatkan lewat penerimaan PI 10 persen, dari salah satu WK Migas yang dikelola PT MKJ. PI 10 persen awalnya direncanakan masuk sebagai pendapatan dalam Rancangan APBD Kaltara 2023. Namun karena belum selesai berbagai persyaratan dan dokumen. Akhirnya rencana memasukan PI 10 persen ke dalam PAD Kaltara belum terlaksana.
Apalagi, secara dokumen, cukup banyak yang perlu dilengkapi. Belum lagi, harus dilakukan kerjasama secara tertulis dan sebagainya. (adv)


