TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan minimarket yang ada di Bulungan, Selasa (20/12). Untuk memastikan ada tidaknya produk makanan dan minuman (mamin) yang sudah kedaluwarsa.
Sidak yang digelar juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Polres Bulungan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Alhasil, masih ditemukan sejumlah mamin yang tidak layak diperjualbelikan. Setelah diamankan, sejumlah mamin tersebut langsung dimusnahkan. Karena telah berakhir masa berlaku alias kedaluwarsa.
Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono mengatakan, sebenarnya pengawasan mamin ini rutin dilaksanakan. Sementara, sidak yang dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan layak dikonsumsi. Laporan yang diterima, masih ditemukan beberapa produk mamin tidak seharusnya dijual. Selain kemasan yang rusak, juga ditemukan beberapa diantaranya sudah kedaluwarsa.
“Laporan yang saya terima, betul beberapa produk yang tak layak dikonsumsi. Karena masa berlakunya habis dan kemasan rusak,” terang Imam, Selasa (20/12).
Menurut Imam, produk dengan kemasan rusak dan habis masa berlaku diamankan. Karena rawan terkontaminasi bakteri. Untuk produk dengan kemasan rusak dan kedaluwarsa pun langsung dimusnahkan. Dalam sidak tersebut juga, menemukan adanya produk UMKM berasal dari luar Bulungan tidak memiliki izin edar.
“Tentunya ini dilarang karena bertentangan dengan regulasi, mengenai perlindungan konsumen. Serta tentunya, merugikan konsumen selaku pembeli,” tegasnya.
Termasuk terhadap beberapa merk kosmetik yang ditemukan tidak memiki izin edar. Bahkan, tim gabungan menemukan produk asal Malaysia masih beredar di pasaran. Atas temuan tersebut, menjadi atensi semua pihak terhadap pengawasan produk yang boleh dan tidak untuk dijualbelikan. Pengawasan akan terus dilakukan secara masif. Untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman dan layak dikonsumsi.
Terpisah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan Rosayuvita mengatakan, untuk kemasan rusak dan kedaluwarsa langsung dimusnahkan oleh penanggung jawab minimarket. Itu dilakukan, supaya tidak bisa diperjualbelikan kembali.
Dia menegaskan, tidak ada jaminan terhadap produk dengan kemasan rusak. Karena, kualitasnya sudah pasti tidak sama dengan yang dikeluarkan dari pabrik. “Produk dengan kemasan rusak, rawan terkontaminasi bakteri. Sehingga, berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, produk kemasan rusak ini tidak lagi diperjualbelikan oleh pemilik toko dan minimarket. Demikian pula pada produk yang memang kedaluwarsa. BPOM Tarakan mendorong pemilik toko untuk rutin memeriksa masa kedaluwarsa setiap produk yang diperjualbelikan. “Masyarakat juga harus lebih teliti dalam membeli setiap produk yang hendak dibeli,” imbaunya. (kn-2)


