TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/06/I/2023/SPKT/ Polda Kaltara, tanggal 28 Januari 2023. Korban berinisial S yang merupakan warga Tanjung Selor merasa ditipu, dengan postingan di media sosial (Medsos) Facebook dijual mobil Honda Jazz tahun 2008, pada 30 Desember 2022.
Korban pun merasa tertarik dengan mobil tersebut, kemudian menghubungi pelaku berinisial PO melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengirimkan beberapa foto mobil dan KTP miliknya. Hal itu untuk menyakinkan korban. Korban pun mengajak pelaku untuk bertemu di Tanjung Selor.
Akan tetapi, pelaku malah meminta uang operasional untuk bisa ke Tanjung Selor. Sehingga, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan mentransfer uang Rp 2,8 juta. Meskipun sudah ditransfer korban, ternyata pelaku tidak ke Tanjung Selor, memilih ke Kabupaten Tana Tidung (KTT). Dengan alasan, pelaku mengantar unit mobil ke pemesan yang ada di KTT.
Pelaku mengirimkan foto lain sebuah mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan unit tersebut berada di Tarakan. Korban menyuruh temannya untuk mengecek sesuai alamat yang diberikan pelaku. Setelah dicek, mobil tersebut memang ada dan korban pun kembali menghubungi pelaku. Bahkan, korban pun mengirimkan uang Rp 30 juta sebanyak dua kali ke rekening pelaku.
Sehingga total yang ditransfer korban mencapai Rp 62,8 juta. Setelah ditransfer, nomor korban ternyata diblokir oleh pelaku. Adanya laporan tersebut ditindaklanjuti Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara. Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya diwakili Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dari hasil penyelidikan pada 1 Februari lalu, ternyata akun Facebook dibuat oleh seseorang yang diketahui berada dalam Lapas Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kemudian dilakukan pengembangan kasus ini dengan bekerjasama Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Lapas Kelas II Samarinda. Akhirnya dari pelaku dimintai keterangan. Bahkan diyakini, pelaku merupakan yang memiliki akun saat memposting jual beli mobil tersebut,” jelas Hendy, Selasa (14/2).
Menurut Hendy, pelaku merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Samarinda dengan kasus narkotika yang divonis 12 tahun penjara. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah lakukan pemberkasan dan pembuktian terhadap tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik.
“Dari hasil penyelidikan kita temukan ada 4 korban lainnya di wilayah Polda Kaltara. Kepada korban-korban yang lain, agar dapat berkoordinasi dengan kami terkait penipuan yang dialami,” pinta Hendy.
Hendy menegaskan, terhadap pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perkara ini sudah proses penyidikan, tetapi tidak dilakukan penahanan. Karena pelaku sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda. Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” tuturnya.
Dari proses penyidikan, pelaku lakukan aksi penipuan online ini sejak tahun 2022 lalu. Uang hasil menipu tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan dan bermain judi dalam Lapas Kelas II A Samarinda. (kn-2)


